GRESIK, BN News – Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengelolaan pengadaan dituntut untuk tidak hanya taat terhadap regulasi, tetapi juga mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme.
Pesan ini disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa Badan Layanan Umum Daerah. Kegiatan yang diinisiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik tersebut digelar di Hotel Horison, Selasa (5/5/2026).
“Kepala UPT Puskesmas tidak boleh menjadi raja kecil atau tidak boleh sembarangan terutama dalam pengadaan barang dan jasa. tetapi harus tetap melalui mekanisme dari Dinas Kesehatan sebagai tongkat komando yang harus melihat efektivitas dan efisiensi yang tidak mempengaruhi pelayanan,” tegas bupati.
Bupati Gresik menegaskan, Bimtek pengadaan barang dan jasa BLUD bukan sekadar pertemuan biasa, tetapi langkah awal untuk memastikan seluruh belanja direncanakan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Diperlukan komitmen, integritas, dan kesungguhan para peserta. Jangan jadikan Bimtek ini sebagai beban administratif, melainkan sebagai sarana mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada masyarakat,” tutur Gus Yani, sapaan akrab Bupati.
Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan, seiring dengan dinamika regulasi dan perkembangan teknologi, aparatur pemerintah dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman dalam melaksanakan proses pengadaan. Kegiatan ini menjadi sangat strategis sebagai sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat memahami secara komprehensif tata kelola pengadaan barang dan jasa pada BLUD. Termasuk penerapan prinsip-prinsip Good Governance, manajemen risiko serta pemanfaatan sistem digital dalam proses pengadaan,” harapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zam Zam Ikhwan dalam arahannya menyampaikan, Puskesmas sudah menjadi BLUD berarti harus bisa mengendalikan di mana kekurangan pelayanan yang kurang baik. Cepat dan tanggap demi melayani masyarakat, kalau inovasi untuk kebaikan layanan jangan ragu selama tidak keluar dari koridor aturan hukum yang berlaku.
“Saya berpesan agar pengelola BLUD, seperti RSUD atau Puskesmas, dapat berinovasi dalam meningkatkan mutu pelayanan. Namun tetap berada dalam koridor hukum yang aman,” pesan Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan kepada peserta Bimtek.
Menurutnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan keleluasaan dalam pengadaan barang dan jasa guna menjamin ketersediaan sarana dan prasarana serta layanan kesehatan secara cepat dan tepat. Namun, fleksibilitas tersebut harus diimbangi dengan tata kelola pengadaan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kesalahan dalam pengadaan BLUD tidak hanya berdampak pada administrasi keuangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum dan menghambat pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap Bimtek pengadaan barang dan jasa BLUD ini berjalan optimal agar mendukung terselenggaranya peningkatan mutu layanan kesehatan,” pungkasnya.
Turut mendampingi Bupati Gresik, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Mukhibatul Khusnah. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik David Lafinson Sipayung dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik R. Achmad Nur Rizki. (Telisik Hati)
















