GRESIK, BN News – Keberadaan produk yang jelas kehalalannya merupakan hak mutlak bagi konsumen sekaligus kewajiban bagi kita selaku umat dan pelaku usaha. Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024, batas akhir kewajiban sertifikasi halal akan resmi berlaku pada 18 Oktober 2026. Jika lewat dari tanggal tersebut, sanksi administratif hingga penarikan produk secara total akan diberlakukan bagi usaha mikro, kecil, maupun produk luar negeri.
Merespons regulasi tersebut, Kemenag Gresik bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jatim melakukan akselerasi sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 secara serentak pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kemenag Gresik mengerahkan jajaran penyuluh agama di tingkat kecamatan untuk mendampingi langsung para pelaku usaha di titik strategis, seperti pasar tradisional Gresik Kota, Duduksampeyan, dan Sidayu, guna mengakses pendaftaran sertifikat halal.
Ada 7 kelompok produk dan jasa yang wajib bersertifikat halal, mulai dari makanan-minuman, jasa sembelihan, kosmetik, hingga barang gunaan seperti perlengkapan ibadah.
Kepala Kemenag Gresik menegaskan, “Sertifikasi ini menjadikan perlindungan hukum sekaligus jaminan mutu bagi konsumen.” Seluruh proses lewat program self-declare ini dipastikan gratis dan mudah diakses melalui HP.
Mari bersama-sama kita dukung ekosistem halal di Kabupaten Gresik. Informasikan dan ajak para pelaku usaha di sekitar kita untuk segera mendaftarkan produknya melalui ptsp.halal.go.id atau berkonsultasi langsung dengan penyuluh agama di KUA terdekat sebelum batas waktu berakhir! (*)
#KemenagGresik #SertifikasiHalal #WajibHalal2026 #PenyuluhAgama #GresikBerdaya
















