GRESIK, BN News – Dalam rangka mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tertib, tenteram, dan kondusif, diperlukan upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik warung yang menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Kabupaten Gresik, terutama di wilayah Kecamatan Gresik dan Kebomas.
Untuk itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, AP, M.Si melakukan pembinaan terhadap para pemilik warung dengan menghadirkan narasumber Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir dan Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik KH. Ainur Rofiq Thoyyib.
Kegiatan pembinaan yang digelar pada Senin (10/8/2026) ini diikuti oleh 30 pemilik warung kopi plus karaoke di Jl. Siti Fatimah Binti Maimun, Jl Noto Prayitno, Jl. Kapten Darmo sugondo, dan kawasan Karang Kiring. Kegiatan tersebut juga menghadirkan instansi terkait, yakni Dinas PUTR, Diskoperindag, DPMPTSP, PT Petrokimia Gresik, Kecamatan Gresik dan Kebomas.
Dasar Hukum :
1. Perda No.02 Th. 2022 Tentang Penyelenggaraan Metentraman dan Ketertiban umum serta Perlindungan .asyarakat.
2. Perda No. 15 Th. 2002 Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga menandaskan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pemilik warung mengenai ketentuan Tramtibum dan mendorong pemilik warung untuk menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan bertanggung jawab.
“Selain itu juga untuk mencegah terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat, membangun komunikasi dan sinergi antara pemerintah, pemuka agama, anggota dewan, dan pemilik warung,” beber Bang Naga sapaan akrabnya, Senin (10/8/2026).
Sementara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib di hadapan para pemilik warung menyampaikan, pemilik warung bukan hanya penjual, tetapi juga penanggung jawab suasana tempat usahanya.
“Terdapat 4 Pilar Pengusaha Muslim, yaitu Halal, Jujur, Bersih, dan Berkah. Dan yang terpenting, pengendalian bukan berarti melarang semua hiburan, tetapi mengatur hiburan agar tetap berada dalam batas syariat, menjaga ketertiban, menghormati lingkungan, dan tidak melalaikan manusia dari kewajibannya kepada Allah SWT,” terang Yai Rofiq sapaan akrabnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir berharap para pemilik warung memahami pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Selain itu, para pemilik warung dalam kegiatan usahanya wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku di wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami berharap dengan kegiatan ini terbangun komitmen bersama untuk mencegah terjadinya kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum,” tegas Ketua DPRD Gresik. (Telisik Hati)















