GRESIK, BN News – Bayangin lahan seluas lebih dari 6 hektar resmi terlindungi payung hukum demi masa depan pendidikan dan dakwah Islam di Gresik! Langkah besar ini baru saja diwujudkan lewat penandatanganan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) secara digital menggunakan aplikasi e-Wakaf, Rabu (7/10/2026).
Prosesi bersejarah ini berlangsung di Pondok Pesantren Al Furqon Al Islami, Desa Srowo, Kecamatan Sidayu. Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan 9 bidang tanah wakaf dengan total luas 61.119 m² terlindungi secara legalitas hukum.
Mengingat almarhum Aunur Rofiq selaku wakif telah wafat pada 8 Mei 2026 sebelum sempat mengikrarkan wakafnya secara resmi di KUA, penerbitan APAIW e-Wakaf ini menjadi solusi hukum yang mengamankan amanah Almarhum agar pengelolaan tanah oleh Yayasan Al Furqon Al Islami tetap sah, transparan, dan terdaftar di sistem negara.
Penandatanganan dokumen elektronik ini disaksikan langsung oleh Kepala KUA Sidayu, Masmuk, bersama pihak Nadzir, saksi Musta’in dan Adenan Syarif Hidayatullah, ahli waris, serta Kepala Desa dan perangkat Desa Srowo. Legalitas aset umat kini makin pasti, transparan, dan aman dari potensi sengketa di masa depan! (*)
#KemenagGresik #KUASidayu #eWakaf #SadarWakaf #AsetUmatAman #PengelolaanWakaf #GresikBerdikari
















