GRESIK, BN News – Menjaga dan merawat harta umat adalah sebuah amanah agung yang membutuhkan ketelitian sekaligus keikhlasan. Alhamdulillah, ikhtiar mulia tersebut kembali diwujudkan nyata melalui langkah strategis Kantor Kemenag Gresik.
Sebanyak 9 bidang tanah persawahan dengan total luas 26.469 meter persegi di Kecamatan Duduksampeyan kini resmi mengantongi legalitas hukum melalui penerbitan Akta Ikrar Wakaf Elektronik (E-AIW).
Langkah yang dimotori oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kemenag Gresik, Nelly Afroh, bersama Plt. Kepala KUA Duduksampeyan, Edy Zainuddin ini melibatkan enam wakif serta pengurus nazhir yang diketuai oleh Bapak Solikhin.
Kehadiran E-AIW ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan bentuk perlindungan nyata agar Masjid Al Muchlisin di Desa Sumari dan Sumengko berdiri di atas tanah yang sah secara hukum negara, tercatat rapi dalam sistem SiWAK, serta aman dari segala potensi kendala di masa depan.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Gresik, Nelly Afroh, dengan penuh ketulusan mengingatkan bahwa penerbitan akta ini merupakan langkah awal yang penting.
“Saya berpesan agar pengamanan aset ini segera disempurnakan dengan mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Gresik,” tandasnya, Selasa (27/10/2026).
Sinergi yang terjalin hangat bersama jajaran KUA Duduksampeyan ini menjadi bukti kesungguhan kita bersama dalam mengawal setiap titipan umat agar senantiasa memberikan manfaat yang luas dan berkah berkelanjutan. (*)
#KemenagGresik #WakafProduktif #EAIW #KemenagSemakinBaik #GresikReligi
















