GRESIK, BN News – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Gresik. Kegiatan berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, pada Selasa (10/03/26).
Acara ini dihadiri sebanyak 148 pendamping PKH Kabupaten Gresik, yang kini resmi menyandang status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diangkat dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
Dalam sambutannya, Bupati Gus Yani sapaan akrabnya terlebih dahulu menyampaikan selamat kepada para pendamping PKH yang diangkat menjadi ASN. Menurutnya, perubahan status tersebut harus diiringi dengan peningkatan kinerja serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat.
“Dengan adanya status yang sudah melekat menjadi PPPK tersebut, otomatis beban kerja turut bertambah. Memang harus seperti itu,” ujar Bupati Gus Yani.
Ia juga menyinggung rencana pengembangan program Sekolah Rakyat di Kabupaten Gresik. Setelah sebelumnya berdiri Sekolah Rakyat jenjang SMA di Kecamatan Sidayu, pemerintah berencana memperluas program tersebut dengan membuka jenjang SD dan SMP.
Menurutnya, peran pendamping PKH sangat dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan program tersebut, khususnya dalam mengidentifikasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.
“Sekolah Rakyat ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, tidak ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Karena itu saya berharap para pendamping PKH dapat membantu mengidentifikasi calon siswa dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya dari desil 1 berdasarkan penilaian di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa para pendamping PKH tersebut kini memiliki beban tugas yang lebih kompleks. Hal ini seiring dengan perubahan status kepegawaian mereka.
“Jika sebelumnya mereka hanya fokus pada pendampingan 56.000 lebih KPM, kini mereka diwajibkan melakukan fungsi pengawasan data yang lebih mendalam,” ujar Kadinsos.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pendamping PKH juga menjadi ujung tombak dalam memaksimalkan berbagai program prioritas Kementerian Sosial di lapangan. Program tersebut mulai dari Sekolah Rakyat hingga berbagai bantuan sosial lainnya yang menyasar kelompok masyarakat rentan.
“Kami berharap, dengan arahan Bapak Bupati, penambahan fungsi ini tetap dapat terlaksana dengan baik meskipun tantangan di lapangan sangat dinamis,” tambahnya. (Telisik Hati)















