GRESIK, BN News – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, resmi melaporkan kasus penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan masyarakat Polres Gresik, Jumat (10/4/2026).
Didampingi Kabag Hukum Setda Gresik, Muhammad Rum Pramudya, Agung Endro langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Gresik
untuk membuat laporan resmi.
Agung menyebut penipuan berkedok rekrutmen ASN ini terkuak, karena SK ASN, baik PNS maupun PPPK ternyata palsu. Di SPKT, laporan tersebut diterima oleh Kanit III Tipidter Satreskrim, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu. Tiga penyidik kemudian meminta keterangan terkait kronologi kasus, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel dalam dokumen SK Bupati.
Keterangan tersebut menjadi dasar laporan polisi untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh unit terkait dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Usai membuat laporan, Agung menyampaikan bahwa laporan yang diajukan berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen SK pengangkatan PNS dan PPPK tahun 2024 yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Kedatangan kami ke Polres Gresik untuk membuat laporan resmi atas kasus SK PNS dan PPPK. Yang kami laporkan dari sisi pemalsuan dokumennya,” ujarnya.
Menurutnya, kasus dugaan SK PNS dan PPPK palsu yang digunakan untuk menipu masyarakat agar bisa bekerja di Pemkab Gresik tersebut telah memakan banyak korban.
“Sementara ini korban yang melapor ke BKPSDM ada sembilan orang, namun yang memiliki dokumen (SK PNS dan PPPK palsu) sebanyak enam orang,” beber Agung.
Dijelaskan, dari hasil pengecekan, ditemukan banyak kejanggalan dalam format dan administrasi. Para korban pun mengaku telah menyetor uang dalam jumlah besar, mulai dari Rp70 juta hingga Rp150 juta, demi janji lolos menjadi ASN tanpa prosedur resmi.
Ironisnya, dalam dokumen tersebut korban dijanjikan penempatan di sejumlah instansi strategis di lingkungan Pemkab Gresik.
Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mengantongi sejumlah data untuk pendalaman.
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik, Senin (6/4/2026) pagi. Ia mengenakan seragam ASN dan mengaku hendak mulai bekerja, sambil membawa SK pengangkatan PNS tahun 2024. Namun setelah ditelusuri, dokumen tersebut dipastikan palsu.
“Sebagai bentuk kehadiran pemerintah, BKPSDM akan memberikan pendampingan kepada seluruh korban, termasuk fasilitasi pelaporan ke aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan akan mengawal proses ini hingga ke ranah hukum guna memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Telisik Hati)















