Penulis📚 WLO/Telisik Hati
BN News.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, Kamis (22/6/2023) hadir langsung dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dengan tema “Pendampingan Hukum” di Balai Desa Kedamean.
Kegiatan ini diikuti oleh 5 Desa, yakni Desa Kedamean, Sidoraharjo, Mojowuku, Ngepung dan Desa Banyuurip serta perangkat desa dari 5 Desa tersebut.
Kajari Gresik Nana Riana memberikan paparan materi terkait potensi dan klasifikasi pelanggaran penggunaan anggaran dana desa (DD) yang berujung pada perbuatan tindak pidana korupsi, sehingga pendampingan hukum perlu dilakukan.
Nana Riana juga menjelaskan bahwa dengan pendampingan seperti ini maka diharapkan tidak terjadi pelanggaran ataupun penyalahgunaan anggaran dana desa. Namun jika terjadi permasalahan, maka diperlukan adanya penyelesaian dengan pencegahan (Preventif), yakni dengan dilakukan upaya pendampingan hukum, sehingga tidak serta merta diselesaikan dengan penegakan hukum, sebab jika penegakan hukum dijadikan langka pertama, maka bisa menyebabkan dampak pada berbagai sisi terutama pada pelapor dan terlapor.
Nana Riana juga memberi gambaran secara umum terkait dana desa (DD) dan bagaimana pola pengelolaan yang benar, mengingat pada prinsipnya dana desa merupakan anggaran negara yang diperuntukan untuk pembangunan desa dengan pengelolaan oleh pemerintah desa (Pemdes).
“Jadi dengan adanya kerja sama ini maka Kejari akan mendampingi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, agar desa bisa melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai prosedur aturan yang berlaku. Dan perlu dipahami bahwa penyimpangan pengelolaan anggaran dana desa bisa dikarenakan unsur kealpaan dan kelalaian yang dikarenakan ketidakpahaman,” tandas Kajari.
Sementara Camat Kedamean Sukardi mengatakan, karena anggaran dana desa di Gresik, khususnya di Kecamatan Kedamean terbilang cukup besar, maka butuh pemahaman dalam pengelolaannya, sehingga pendampingan seperti ini mutlak perlu dilakukan.
“Dan Alhamdulillah, dalam kegiatan ini bisa dihadiri langsung oleh Kajari Gresik dan ini sebuah kehormatan bagi Kecamatan Kedamean, apalagi diketahui bersama, terutama bagi perangkat desa yang sudah lama menjabat bahwa ini merupakan kali pertama sepanjang sejarah desa bisa bekerja sama dengan kejaksaan,” tandas Sukardi.
Acara yang dihadiri Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kedamean Suhardi tersebut berjalan lancar dan khidmat, diteruskan dengan penguatan materi di ruang terpisah serta foto bersama masing masing desa yang menjadi peserta. (WLO/Telisik Hati)
















