Penulis📚✍️ Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Wabah korupsi mulai menyerang kota santri. Seorang pejabat teras di lingkungan Pemkab Gresik, yakni
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) berinisial MF ditetapkan Kejari Gresik sebagai tersangka.
Pejabat teras MF ditetapkan Kejari Gresik sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah UMKM tahun 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik. “Kejari Gresik juga menetapkan satu tersangka lainnya dari penyedia barang berinisal RF,” jelas Kajari Gresik Nana Riana saat menggelar Press Release, Selasa (28/11/2023).
Dijelaskan Kajari, saat ini kami fokuskan pada dua penyedia barang dari 12 penyedia barang. Dari dua penyedia barang ini, yakni dari PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi telah menyalurkan barang untuk pemohon 172 UMKM/KUM sebesar Rp. 3,7 miliar.
“Barang yang didistribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 960 juta. Pasalnya, barang yang didistribusikan tidak sesuai peruntukan, spek, maupun kualitasnya,” beber Kajari.
Lebih lanjut diungkapkan Kajari Gresik, dari hasil pemeriksaan ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang. Diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal, sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM, barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM.
“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana Riana.
Atas fakta tersebut, maka penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RF selaku Direktur PT. Alam Sejahtera Abadi dan juga pelaksana CV. Ratu Abadi sebagai tersangka dan MF selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik.
“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” tegas Kajari Gresik.
Masih menurut Kajari, saat ini RF telah dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik pidsus. Sedangkan MF sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
“MF sudah tiga kali diminta keterangan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yang jelas kepala dinas ini memiliki peran sebab terjadinya empat penyimpangan tersebut,” tutur Nana.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana hibah UMKM tersebut bakal bertambah. Sebab, dari 12 pihak penyedia, baru dua yang dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.
“Masih memungkinkan akan bertambah, mengingat masih ada 10 pihak penyedia lagi. Jadi perhitungan penyidik yang sudah diajukan ke auditor itu ada kerugian negara Rp 1,7 miliar, akumulasi dari 12 penyedia. Kami baru memeriksa dua penyedia, sementara 10 penyedia menunggu giliran,” kata Alifin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 huruf B Undang-undang No 31 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Kepala Diskoperindag Gresik berinisial MF saat dikonfirmasi oleh awak media enggan menanggapi mengenai status dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM 2022.
Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah bagi UMKM dalam P-APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 19.535.982.106 untuk 782 penerima hibah. Namun direalisasikan Rp 17.689.667.377 untuk 774 UMKM. (Didik Hendri Telisik Hati)
















