GRESIK, BN News – Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program kerja sama informasi dan media massa melalui kegiatan penyebarluasan informasi pembangunan daerah serta guna mempublikasikan program, kegiatan, ataupun
kinerja, DPRD Kabupaten Gresik menggelar Jumpa Pers bersama insan media.
Kegiatan yang menghadirkan puluhan jurnalis dari berbagai media massa, baik cetak, elektronik, dan online ini digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik
JI. K.H.Wachid Hasyim No.5 Gresik, Kamis (26/2/2026).
Dalam agenda Jumpa Pers tersebut, DPRD Kabupaten Gresik menetapkan sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil finalisasi Gubernur Jawa Timur, sekaligus merampungkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pimpinan DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, mengatakan, tiga Ranperda hasil finalisasi Gubernur Jawa Timur ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) ini, yaitu tentang pelayanan publik, pemakaman, dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Ketiga Ranperda ini keseluruhan menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Gresik,” kata Nurhamim, saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Kamis (26/2/2026).
Nurhamim menyampaikan, ketiga penetapan Ranperda itu sangat penting untuk pemerintah daerah (Pemda) yang berdampak ke masyarakat.
Seperti adanya Perda tertang pengelolaan BMD sangat penting untuk optimalisasi aset daerah guna penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Nurhamim, Pemkab Gresik tidak bisa selalu mengandalkan pendapatan APBD dari besaran dana transfer pemerintah pusat.
Inovasi penambahan PAD harus dilakukan, salah satunya mengoptimalkan aset BMD yang saat ini banyak terbilang terlantar.
Lebih lanjut Anha sapaan akrabnya menandaskan, soal Perda pemakaman dinilai penting karena seiring meningkatnya kepadatan penduduk. “Begitu pula pentingnya perda pelayanan publik,” jelas Wakil Ketua DPRD Gresik itu.
Di tempat yang sama, Pimpinan DPRD Gresik lainnya, Lutfi Dawam, berharap penetapan Ranperda hasil finalisasi Gubernur Jawa Timur ini bisa didukung seluruh elemen masyarakat.
Pihaknya menargetkan agar melalui Perda ini dapat mengoptimalkan seratus persen BMD dapat dikelola dan berdampak positif ke masyarakat.
“Mungkin jika ada aset yang belum termanfaatkan bisa dilaporkan supaya bisa optimal,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi I DPRD Gresik Elvita Yulianti memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada teman-teman jurnalis, baik KWG (Komunitas Wartawan Gresik) maupun PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Gresik yang selama ini telah bersinergi dengan DPRD Gresik.
“Terima kasih kepada teman-teman jurnalis yang selama ini sangat membantu menyampaikan informasi positif terkait kinerja dan capaian DPRD Gresik. Semoga kerja sama ini terus terjalin dengan baik,” ucap Mbak Vety sapaan akrab mantan jurnalis ini yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Bawaslu dan KPU Gresik ini. (Telisik Hati)



















