Penulis📚 WLO/Telisik Hati
BN News.com – Demi memberikan Pendampingan Hukum agar para kades dan perangkat desa tidak tersandung korupsi, Kajari Gresik Nana Riana rela blusukan ke desa-desa. Kali ini, Kajari didampingi pejabat Kejari Gresik Nugroho Tanjung hadir di Balai Desa Dadapkuning Cerme, Kamis (22/6/2023).
Kehadiran Kajari ini juga dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kesadaran hukum bagi penyelenggara pemerintahan yang ada di tingkat desa. Untuk itu, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Cerme menggelar acara peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dengan tema “Pendampingan Hukum”.
Acara yang digelar di Balai Desa Dadapkuning Cerme ini diikuti oleh 5 Desa, yakni Desa Dadapkuning, Dooro, Lengkong, Guranganyar dan Desa Dampaan serta perangkat desa dari 5 Desa tersebut. Turut hadir Forkopimcam Cerme (Camat, Danramil dan Kapolsek), dan Ketua AKD Cerme Syafaat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana memberikan paparan materi terkait potensi dan klasifikasi pelanggaran penggunaan anggaran dana desa (DD) yang berujung pada perbuatan tindakan korupsi, sehingga pendampingan hukum perlu dilakukan.
Nana Riana juga menjelaskan bahwa dengan pendampingan seperti ini, maka diharapkan tidak terjadi pelanggaran ataupun penyalahgunaan anggaran dana desa. Namun jika terjadi permasalahan, maka diperlukan adanya penyelesaian dengan pencegahan (Preventif), yakni dengan dilakukan upaya pendampingan hukum, sehingga tidak serta merta diselesaikan dengan penegakan hukum, sebab jika penegakan hukum dijadikan langka pertama maka bisa menyebabkan dampak pada berbagai sisi, terutama pada pelapor dan terlapor.
Kajari juga memberi gambaran secara umum terkait dana desa (DD) dan bagaimana pola pengelolaan yang benar, mengingat pada prinsipnya dana desa merupakan anggaran negara yang diperuntukan untuk pembangunan desa dengan pengelolaan oleh pemerintah desa (Pemdes).
“Jadi dengan adanya kerja sama ini, maka Kejari akan mendampingi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, agar desa bisa melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai prosedur aturan yang berlaku. Dan perlu dipahami bahwa penyimpangan pengelolaan anggaran dana desa bisa dikarenakan unsur kealpaan dan kelalaian yang dikarenakan ketidakpahaman,” tandas Kajari.
Ia juga berpesan agar aparatur pemerintah desa memahami semua aturan yang ada, terutama dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran dana desa. Sebab seberapa besarnya anggaran negara harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai skema yang ditentukan, seperti administrasi, perdata dan secara lapang (pelaksanaan lapangan).
Sementara Nugroho Tanjung menambahkan, para kades tidak perlu takut dalam pengelolaan anggaran dana desa, asalkan menjalankan mekanisme sesuai prosedur yang ada, diantaranya:
– Perencanaan harus benar
– Pelaksaan harus sesuai dengan perencanaan sesuai yang sudah ditetapkan
– Pertanggungjawaban sesuai dengan fakta, baik secara administrasi maupun lapang (pelaksanaan di lapangan)
Selain itu, Nugroho Tanjung juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran dana desa harus memenuhi azas pengelolaan dan penggunaannya. “Kani mengimbau agar pemerintah desa bisa memahami semua aturan yang ada, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya. (WLO/Telisik Hati)
















