Penulis: Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Sebanyak 15 pasang calon pengantin (Catin) mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan Pranikah Mandiri atau sering disebut Bimwin Mandiri di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebomas, Selasa (13/9/2022).
Kegiatan Bimwin merupakan program Kementerian Agama RI, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Bimbingan Perkawinan ini dibimbing langsung oleh Kepala Kantor Kemenag (Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Gresik Drs. KH. Sahid, MM. Ia mengapresiasi kegiatan bimbingan perkawinan yang dilaksanakan secara mandiri.
” Saya sangat mengapresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh KUA Kebomas yang telah melakukan Bimwin secara mandiri karena tidak semua kegiatan Bimwin ini dapat tercover oleh anggaran DIPA,” jelasnya.

“Oleh karena itu, butuh kerja sama dari pihak ketiga untuk mengadakan bimbingan perkawinan, yakni secara mandiri (non DIPA- red). Kegiatan yang dilakukan oleh KUA Kebomas dengan program Bimwin secara mandiri ini patut dicontoh oleh 17 KUA lain di Kabupaten Gresik,” tuturnya.
Dalam bimbingannya, Kepala Kantor menitipkan pesan kepada catin (calon pengantin) akan tujuan dari melakukan perkawinan. Tujuan perkawinan adalah 1). Memberi bimbingan dan ketrampilam hidup rumah tangga, 2). Menyiapkan mental calon pengantin sebelum membina rumah tangga, 3). Menjaga kesehatan reproduksi dan 4). Mengelola konflik dan ketahanan keluarga.
Seiring dengan itu, KH Sahid menjelaskan akan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perceraian, diantaranya yaitu 1). Perkawinan dini, 2). Ekonomi keluarga, 3). Cemburu yang berlebihan, 4). Pasangan tidak sekufu, 5). Perselingkuhan, 6). Ada kesibukan masing-masing, sehingga tidak sempat mengatur waktu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KUA Kecamatan Kebomas H. Khalili mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih atas kehadiran Kepala Kantor Kemenag Gresik Drs. KH. Sahid, MM.
” Syukur Alhamdulillah momen ini merupakan momen yang luar biasa, karena kegiatan bimbingan perkawinan mandiri ini merupakan angkatan pertama dan dibuka oleh orang nomer satu di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, ” ujarnya.
“Kegiatan Bimwin Mandiri Angkatan 1 tidak kalah dengan kegiatan Bimwin yang dibiayai oleh DIPA. Di Bimwin Mandiri peserta calon pengantin akan mendapatkan konsumsi, blocknote, modul dan sertifikat Bimwin,” pungkas mantan Kepala KUA Kecamatan Gresik itu.
Kegiatan bimbingan perkawinan pranikah secara mandiri akan berlangsung selama dua hari (13-14 September 2022), yang hari pertama dibuka oleh Bapak Kepala Kantor kemudian dilanjutkan materi kesehatan reproduksi dari dokter Puskesmas. Hari kedua, narasumber dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan fasilitator perkawinan bersertifikat. (Didik Hendri Telisik Hati)
















