GRESIK, BN News – Sengketa lahan PT. Bungah Industrial Park (BIP) di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik mulai menemukan titik terang. Sebagian besar warga yang selama ini menempati area yang masuk dalam ploting proyek sudah menerima tali asih. Meski kini masih ada sejumlah warga yang belum menerima tawaran tersebut, bahkan menolak dan tetap bertahan di lokasi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PT. Bungah Industrial Park (BIP) di Desa Melirang, Kecamatan Bungah sebagai bentuk pertanggungjawaban telah menawarkan tali asih kepada warga. Besaran tali asih tersebut tergantung luasan lahan. Selain tali asih, perusahaan itu juga berkomitmen untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari warga terdampak dan masyarakat sekitar.
Project Manajer PT. Bungah Industrial Park (BIP) Antonius Teguh Wisnu, mengakui bahwa pembangunan proyek di wilayah Gresik Utara tersebut memang sempat memicu polemik, terutama mengenai status kepemilikan lahan. Namun saat ini sebagian warga sudah menerima kompensasi yang diberikan perusahaan.
“Sebagian warga sudah menerima uang tali asih dari perusahaan. Meski saat ini masih ada 10 warga yang belum. Kami berupaya baik kepada warga karena perusahaan memiliki alas hak sertifikat resmi dari BPN,” kata Antonius Teguh.
Menurutnya, lahan yang disengketakan tersebut secara legal telah memiliki dasar hukum yang kuat berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, warga yang menempati lahan disebut tidak memiliki alas hak kepemilikan yang kuat secara sah.
Pihak perusahaan pun menilai, keberadaan warga di atas lahan tersebut lebih kepada pemanfaatan tanpa dasar legal yang jelas. Meski demikian, PT. Bungah Industrial Park tetap memilih pendekatan persuasif dengan menawarkan tali asih sebagai bentuk kepedulian sosial, bukan kewajiban hukum.
“Perusahaan sudah menawarkan tali asih dan sebagian besar sudah menerima. Kami terus melakukan negosiasi secara persuasif, tetapi memang ada warga yang masih menolak,” jelasnya.
Sementara sikap sebagian warga yang enggan menerima tawaran tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi percepatan pembangunan proyek. Hingga kini upaya dialog masih terus dilakukan guna mencari titik temu tanpa harus menempuh jalur hukum. (*)
















