• Beranda
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik 
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, March 11, 2026
  • Login
Bumi Nusantara News
  • Beranda
  • Nasional
  • Birokrasi
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Sosial Politik
  • Serba Serbi
  • Potret Desa
  • Seni & Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Birokrasi
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Sosial Politik
  • Serba Serbi
  • Potret Desa
  • Seni & Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
Bumi Nusantara News
No Result
View All Result
Home HUKUM

Sisi Remang-remang KUHP Baru tentang Judol: Jika Termasuk Penyakit Masyarakat, Jangan Dipidana !!

Telisik Hati by Telisik Hati
20 November 2025
in HUKUM
0
Sisi Remang-remang KUHP Baru tentang Judol: Jika Termasuk Penyakit Masyarakat, Jangan Dipidana !!
369
SHARES
369
VIEWS
WhatAppsFacebook

Oleh: A Fajar Yulianto, SH, MH

GRESIK, BN News – Judi online (Judol) telah menjadi masalah serius, bahkan sebagai industri distribusi keuangan yang sangat menjanjikan bagi pemain modal besar dan mampu membangun jejaring internasional yang melibatkan banyak pihak.

A Fajar Yulianto, SH, MH, Direktur YLBH Fajar Trilaksana

Namun bagi para pihak yang ikut hanyut terpengaruh, terlebih masyarakat kalangan akar rumput, maka inilah menjadi berdampak yang jauh lebih miris, karena judi online mampu berubah menjadi sebuah candu perilaku masyarakat.

KUHP baru pun (UU No.1 tahun 2023) tidak mampu memberikan perlindungan dan rasa adil bagi para pecandu Judol layaknya pemakai narkoba yang didudukkan selaku korban dan perlunya rehabilitasi, pembinaan dan bimbingan psikologis.

Bisa kita baca norma ketentuan Pasal 426 dan 427 KUHP baru mengatur tentang tindak pidana perjudian:

Pada pasal 426 :
1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Sedangkan pasal 427 berbunyi :
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Mencermati klausul pasal 426 dan 427 tersebut ada sisi remang remang; pertama kurang jelasnya mendefinisikan Judi Online, sehingga multi tafsir dan interprestasi yang berbeda. Dan seiring perkembangan teknologi, maka Judi Online semakin liar dan berkembang. Belum lagi ada potensi kuat judi online terbungkus dengan format game online.

Kedua pasal perjudian ini, baik 426 dan 427 sama-sama mengandung frasa “..tanpa izin…”. Hal ini juga dapat bermakna Judi Online diperbolehkan ketika mendapatkan izin, padahal semua perbuatan perjudian adalah larangan berdasar norma yang ada di masyarakat, apalagi dihadapkan norma Agama.

Dan ketiga, ketentuan perbuatan perjudian yang tertuang dalam KUHP baru ini disisi penegakan hukumnya sama sekali belum ada upaya pendekatan secara humanis, bahkan sama sekali tidak memberi ruang untuk pembinaan mental, hingga penanganan dengan rehabilitasi layaknya korban penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak terlihat adanya harmonisasi / koordinasi antar aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanggulangan, penanganan penyembuhan bagi para pecandu Judol ini.

Judi online adalah fenomena dari masalah sebagian masyarakat yang berangkat dari berbagai motif, bisa dari keinginan mendapat uang dan kaya secara simple, kemungkinan keterbatasan ekonomi dan tidak ada kompetensi kerja sehingga memilih opsi mengais uang secara instan dan keinginan hasil besar. Juga bisa jadi karena berawal iseng dan akhirnya menjadi sebuah kebiasaan serta terjadi sebuah kecanduan.

Kecanduan judi online inilah suatu kondisi mental yang bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tapi sebuah perbuatan ketergantungan rasa ingin melakukan terus dan terus yang diselimuti dengan rasa penasaran hingga depresi, tinggi keinginan mengejar keuntungan di luar ekspetasi, kejiwaan yang tidak pernah tenang. Atas dasar berbagai unsur tersebut, maka Judi Online patut kiranya ditempatkan pada konteks ‘Penyakit Masyarakat‘.

Sehingga Judi Online perlu penanganan serius memulihkan keadaan pelaku agar bisa hidup kembali produktif dan sehat kembali. Solusi kriminalisasi bagi para pelaku Judi Online dengan berakhir pidana penjara atau denda bukanlah sebuah opsi terbaik menghentikan kecanduan judi online.

Pelaku perlu penyembuhan dan pemulihan keadaan yang berbasis rehabilitasi dan pembinaan mental serta upaya pemenuhan akan kebutuhan hidup yang layak. Inilah kiranya lebih tepat daripada kriminalisasi bagi pelaku yang harus berakhir pidana penjara atau denda sekali pun.

Penanganan penyembuhan pelaku pecandu Judol berbasis Rehabilitasi ini sebetulnya justru bersesuaian dengan roh semangat KUHP baru yang menekankan aspek korektif, restoratif dan rehabilitatif serta KUHP bukan sebagai alat penghukuman atau kitab balas dendam.

Di sini semua pihak harus terlibat, khususnya Pemerintah upaya andil menfasilitasi sarana prasarana dalam rangka menyehatkan dan memulihkan mental serta tercukupinya kebutuhan masyarakat tersebut, sehingga masyarakat bisa meninggalkan Judol, mampu produktif kembali hingga berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara. (*)

*Penulis adalah Direktur YLBH Fajar Trilaksana

Previous Post

Pemdes Kedungsumber Gandeng Dinas KBPPPA Gresik Tingkatkan Peran Perempuan di Era Digital

Next Post

Istimewa !! Tim SIG CSIRT Raih Juara 1 Kompetisi Keamanan Siber Industrial Cyberdrill Exercise 2025

Telisik Hati

Telisik Hati

Next Post
Istimewa !! Tim SIG CSIRT Raih Juara 1 Kompetisi Keamanan Siber Industrial Cyberdrill Exercise 2025

Istimewa !! Tim SIG CSIRT Raih Juara 1 Kompetisi Keamanan Siber Industrial Cyberdrill Exercise 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Ramadan Penuh Cinta, Gus Yani Rangkul Muslimat dan Fatayat NU Wujudkan Gresik Lebih Jaya

Ramadan Penuh Cinta, Gus Yani Rangkul Muslimat dan Fatayat NU Wujudkan Gresik Lebih Jaya

11 March 2026
Ketua Umum MUI Apreasiasi Kapolres Gresik Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026 Demi Keamanan dan Kenyamanan Pemudik

Ketua Umum MUI Apreasiasi Kapolres Gresik Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026 Demi Keamanan dan Kenyamanan Pemudik

10 March 2026
Kolaborasi Forkopimcam Kebomas, MUI, dan KUA Gelar Nuzulul Qur’an dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Kolaborasi Forkopimcam Kebomas, MUI, dan KUA Gelar Nuzulul Qur’an dan Santuni Puluhan Anak Yatim

10 March 2026
Berburu Berkah Ramadan, Fatayat NU Lowayu Gelar Santunan Dhuafa’, Berbagi Takjil, Do’a dan Buka Bersama

Berburu Berkah Ramadan, Fatayat NU Lowayu Gelar Santunan Dhuafa’, Berbagi Takjil, Do’a dan Buka Bersama

10 March 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Resmi Dikukuhkan UNESA, S Hariyanto Jadi Kepala Dinas Pendidikan Pertama di Kabupaten Gresik Bergelar Doktor Predikat Cumlaude

Resmi Dikukuhkan UNESA, S Hariyanto Jadi Kepala Dinas Pendidikan Pertama di Kabupaten Gresik Bergelar Doktor Predikat Cumlaude

20 January 2025
Cari Rumput, Warga Masangan Temukan Kerangka Manusia di Area Bukit Jamur Bungah

Cari Rumput, Warga Masangan Temukan Kerangka Manusia di Area Bukit Jamur Bungah

3 January 2025
Subhanallah, Ribuan Pentakziah Menjadi Saksi Langit Mendadak Mendung Saat Prosesi Pemakaman Pemangku Pondok Al Ishlah Bungah KH Ahmad Thohawi Hadin

Subhanallah, Ribuan Pentakziah Menjadi Saksi Langit Mendadak Mendung Saat Prosesi Pemakaman Pemangku Pondok Al Ishlah Bungah KH Ahmad Thohawi Hadin

14 September 2023
Kapolres Gresik Gempur Judi Online, Belasan Pelaku Berhasil Diamankan Tanpa Perlawanan !!

Kapolres Gresik Gempur Judi Online, Belasan Pelaku Berhasil Diamankan Tanpa Perlawanan !!

13 December 2024
IKHTIAR BASMI PANDEMI! MONGGO BERJEMUR DI WISATA SETIGI SEKALIGUS VAKSINASI GRATIS‼️

IKHTIAR BASMI PANDEMI! MONGGO BERJEMUR DI WISATA SETIGI SEKALIGUS VAKSINASI GRATIS‼️

3
Perempuan Tangguh Wabup Ning Min Hadiri Silaturahim & Temu NU se-Dunia di Mekkah Saudi Arabia

Perempuan Tangguh Wabup Ning Min Hadiri Silaturahim & Temu NU se-Dunia di Mekkah Saudi Arabia

2
PROGRAM TERNAK DESA SEJAHTERA NH ZAKATKITA MEMBAWA BERKAH BAGI KAUM DHUAFA

PROGRAM TERNAK DESA SEJAHTERA NH ZAKATKITA MEMBAWA BERKAH BAGI KAUM DHUAFA

1
Bersama Ustadz Budi Setya, M.PSDM, Maskumambang Sukses Gelar Pembinaan Character Building

Bersama Ustadz Budi Setya, M.PSDM, Maskumambang Sukses Gelar Pembinaan Character Building

1
Ramadan Penuh Cinta, Gus Yani Rangkul Muslimat dan Fatayat NU Wujudkan Gresik Lebih Jaya

Ramadan Penuh Cinta, Gus Yani Rangkul Muslimat dan Fatayat NU Wujudkan Gresik Lebih Jaya

11 March 2026
Ketua Umum MUI Apreasiasi Kapolres Gresik Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026 Demi Keamanan dan Kenyamanan Pemudik

Ketua Umum MUI Apreasiasi Kapolres Gresik Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026 Demi Keamanan dan Kenyamanan Pemudik

10 March 2026
Kolaborasi Forkopimcam Kebomas, MUI, dan KUA Gelar Nuzulul Qur’an dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Kolaborasi Forkopimcam Kebomas, MUI, dan KUA Gelar Nuzulul Qur’an dan Santuni Puluhan Anak Yatim

10 March 2026
Berburu Berkah Ramadan, Fatayat NU Lowayu Gelar Santunan Dhuafa’, Berbagi Takjil, Do’a dan Buka Bersama

Berburu Berkah Ramadan, Fatayat NU Lowayu Gelar Santunan Dhuafa’, Berbagi Takjil, Do’a dan Buka Bersama

10 March 2026
Ramadan Penuh Cinta, Gus Yani Rangkul Muslimat dan Fatayat NU Wujudkan Gresik Lebih Jaya

Ramadan Penuh Cinta, Gus Yani Rangkul Muslimat dan Fatayat NU Wujudkan Gresik Lebih Jaya

11 March 2026
Ketua Umum MUI Apreasiasi Kapolres Gresik Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026 Demi Keamanan dan Kenyamanan Pemudik

Ketua Umum MUI Apreasiasi Kapolres Gresik Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026 Demi Keamanan dan Kenyamanan Pemudik

10 March 2026
Kolaborasi Forkopimcam Kebomas, MUI, dan KUA Gelar Nuzulul Qur’an dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Kolaborasi Forkopimcam Kebomas, MUI, dan KUA Gelar Nuzulul Qur’an dan Santuni Puluhan Anak Yatim

10 March 2026
Berburu Berkah Ramadan, Fatayat NU Lowayu Gelar Santunan Dhuafa’, Berbagi Takjil, Do’a dan Buka Bersama

Berburu Berkah Ramadan, Fatayat NU Lowayu Gelar Santunan Dhuafa’, Berbagi Takjil, Do’a dan Buka Bersama

10 March 2026
Ramadan Berkah, SIG Gandeng Taiheiyo Cement Corporation untuk Ekspansi Bisnis Soil Stabilization

Ramadan Berkah, SIG Gandeng Taiheiyo Cement Corporation untuk Ekspansi Bisnis Soil Stabilization

10 March 2026
Bupati dan Wabup Gresik Kompak Lepas Kampanye Zakat Lewat Angkot: 50 Sopir Sumringah Terima Bantuan

Bupati dan Wabup Gresik Kompak Lepas Kampanye Zakat Lewat Angkot: 50 Sopir Sumringah Terima Bantuan

10 March 2026

Bumi Nusantara News

© 2023 Buminusantaranews.com.

Navigate Site

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik 
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Birokrasi
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Sosial Politik
  • Serba Serbi
  • Potret Desa
  • Seni & Budaya
  • Wisata

© 2023 Buminusantaranews.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In