GRESIK, BN News – Sebanyak 43 bangunan liar yang berdiri di atas sempadan saluran air dan berpotensi mengganggu fungsi drainase serta memicu banjir di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil dibongkar petugas tanpa perlawanan, Rabu (8/3/2026).
“Penertiban ini merupakan bentuk penegakan perda ,sekaligus upaya menjaga fungsi saluran air agar tetap optimal dan mencegah potensi banjir,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga.
Penertiban mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Gresik, serta Perbup Nomor 96 Tahun 2022 terkait tata cara pemanfaatan tanah daerah.
“Kami menjalankan penertiban sesuai dasar hukum yang berlaku, sehingga kegiatan ini sah dan terukur,” jelasnya.
Operasi dimulai sejak pagi diawali pengosongan barang di dalam bangunan oleh pemilik maupun petugas. Selanjutnya, proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat excavator mulai sisi Timur hingga Barat, hingga seluruh bangunan liar berhasil diratakan dengan tanah.
“Seluruh proses berjalan sesuai tahapan, mulai dari pendataan, pengosongan hingga pembongkaran bangunan,” tegasnya.
Selain Satpol PP, baik dari Gresik maupun Propinsi Jatim, kegiatan ini juga melibatkan personel dari DPUTR, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, PLN, hingga aparat TNI dan Polri ya g totalnya mencapai ratusan personel.
“Sinergi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan penertiban ini. Kegiatan berjalan lancar, aman, dan seluruh personel kembali dengan selamat,” pungkasnya. (Telisik Hati)
















