OPERASI CIPTA KONDISI: Satpol PP bersama TNI-Polri gencar operasi cafe dan warkop berantas kemaksiatan di kota Santri Gresik. (Telisik Hati)

BUMINUSANTARANEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik serius berantas keberadaan warung pangku (ajang kemaksiatan) dan peredaran miras (minuman keras) yang ada di kota Santri. Langkah tersebut sebagai upaya untuk menegakkan Perda No 15 tahun 2002 jo No 19 tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras dan Perda No 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Gresik.

Selain itu, ikhtiar Satpol PP tersebut juga sebagai bentuk mewujudkan salah satu Prioritas Tematik atau Nawa Karsa yang menjadi nafas pembangunan menuju Gresik Baru, yaitu Gresik AKAS (Amanah, Kolaboratif, Antisipatif, dan Sigap).

Untuk itu, Komandan Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto, A.P, M.Si menggandeng TNI-Polri gencar melakukan Operasi Cipta Kondisi guna membasmi berbagai kemaksiatan yang ada di kota Santri Gresik.

Seperti yang dilakukan wilayah Kecamatan Kebomas dan Kecamatan Manyar Gresik, kemarin, Jumat (29/7/2022). Aparat gabungan tiga pilar menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar lokasi di warung Ngipik, warung Tridharma, warung Indro, warung Rumo dan sejumlah cfe yang ada di Jalan Veteran.

Dalam operasi tersebut, petugas 3 pilar bersama-sama memberikan teguran dan himbauan terhadap pemilik warung kopi untuk tidak memutar musik dengan keras atau karaoke, serta tidak menjual miras. Petugas juga memberikan arahan bagi pramusaji untuk tidak berpakaian minim ataupum ketat dan menjaga kesopanan serta membantu menciptakan situasi tertib.

Dalam pelaksanaan operasi cipta kondisi tiga pilar itu, petugas mendapati warung kopi dengan pramusaji wanita yang berpakaian minim dan ketat serta beberapa minuman beralkohol.

Atas temuan pelanggaran tersebut, petugas memberikan teguran keras dan memberikan surat panggilan terhadap 7 orang pemilik warung kopi dan 10 wanita pramusaji untuk dilakukan pembinaan.

Kasatpol PP Kabupaten Gresik Suprapto menegaskan, operasi cipta kondisi dilakukan guna menciptakan suasana yang kondusif dengan memberantas adanya warung kopi yang digunakan untuk kemaksiatan dan peredaran minuman keras.

“Dinas Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0817 Gresik akan intens melaksanakan Operasi Cipta Kondisi guna menegakkan Perda No 15 tahun 2002 jo No 19 tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras dan Perda No 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Gresik,” tandasnya serius. (Didik Hendri Telisik Hati)
















