Penulis📚 Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Ketua LSM GEO (Gresik Ekologi dan Observasi) Jhon Oi mendesak Pemkab Gresik serius menangani pencemaran lingkungan dan polusi udara di Kabupaten Gresik.
“Momen Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia adalah momen yang tepat
mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memperhatikan pencemaran lingkungan baik dari sampah, polusi udara, maupun limbah pabrik,” tandas aktivis pemerhati lingkungan ini, Jumat (9/6/2023).
Jhon Oi menambahkan, Gresik adalah kota industri yang berkembang pesat. Alat pengukur udara harus disediakan, agar masyarakat mengetahui kadar ambang batas udara yang sehat seperti apa.
Selain itu, TPA atau tempat pembuangan akhir sampah di Kabupaten Gresik juga perlu diperhatikan, karena kapasitas tempat sampah sudah tidak bisa menampung lagi.
“Terlebih, jika kawasan industri di Kecamatan Manyar sudah beroperasi, makavakan banyak asap dari cerobong pabrik yang mengancam kesehatan masyarakat,” sindir Jhon Oi.
Masih menurut Jhon Oi, seluruh makhluk hidup, terlebih manusia memerlukan udara yang bersih dan sehat, serta tidak terganggu oleh pencemaran yang membuat tidak nyaman.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
“Untuk itu, saya berharap pemerintah segera bertindak tegas, karena kesehatan masyarakat adalah nomor satu, apalagi mereka yang tinggal di sekitar ring satu,” pungkasnya. (Didik Hendri Telisik Hati)















