Penulis📰 Didik Hendri Telisik Hati
BN News – Selain melaksanakan fungsi legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional peraturan daerah tersebut, berupa sosialisasi perda kepada masyarakat.
Tahun 2024 ini, pada pelaksanaan tahap III DPRD Kabupaten Gresik, H Mujid Riduan, SH menyosialisasikan dua perda, diantaranya Perda No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan Perda No. 11 Tahun 2020 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika dan perkursor narkotika.
Kegiatan tersebut diadakan di Desa Glinda, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Minggu ( 24/3/2024), dengan narasumber Masdukan Kabid Penegakkan Perda/Gakda Satpol PP Gresik.
H Mujid Riduan yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik ini mengatakan, dalam mewujudkan kehidupan masyarakat Gresik yang tertib, aman, teratur, tentram dan kondusif, maka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah serta dibutuhkan juga peran serta masyarakat.
“Sehingga tatanan kehidupan masyarakat tersebut menjadi lebih baik sesuai kaidah norma yang kemudian diatur dalam suatu peraturan daerah. Alhasil demi tercapainya kesejahteraan umum,” ujar Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik ini.
Adapun terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya narkotika di masyarakat, Cak Mujid sapaan akrabnya mengungkapkan, pemerintah daerah melakukan antisipasi sejak dini sesuai Bab 2 Pasal 6 Perda No. 11 Tahun 2020.
“Antisipasi melalui keluarga yang utama, baik melalui pendidikan formal maupun bekal pendidikan keagamaan. Maka bapak / ibu harus memantau di keluarganya masing-masing, terlebih menurut data BNNK data pemakai narkoba meningkat. Bahkan narkoba bisa menyasar di instansi pemerintah dan segala lini dan informasi terakhir pelaku diproses secara hukum,” tuturnya.
Sementara narasumber Masdukan selaku Kabid Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Gresik menambahkan, sesuai Perda No. 2 Tahun 2022 ini, pemerintah daerah melalui Dinas Satpol PP telah melaksanakan upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
“Satpol PP telah melakukan berbagai kegiatan penertiban terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketentraman warga masyarakat. Seperti penertiban warung yang menjual miras, warung pangkon, anak jalanan, pengemis, gelandangan, serta penertiban usaha yang tidak berizin, dan lainnya,” bebernya. (Didik Hendri Telisik Hati)
















