Penulis📰✍️ Didik Hendri Telisik Hati
GRESIK, BN News – Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 yang diajukan kubu kotak kosong yang diwakili oleh M Ali Murtadho alias Ali Candi.
Atas putusan tersebut, pasangan Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif (Yani-Alif) sah menjadi pemenang Pilkada dan bakal menjadi Kepala Gaerah Kabupaten Gresik 5 tahun ke depan, periode 2025-2030.
Gus Yani sapaan akrab Fandi Akhmad Yani menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berperan dalam penyelenggaraan Pilkada Gresik 2024.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu Gresik. Termasuk aparat TNI – Polri yang turut menjaga kondusifitas selama pilkada serentak,” ujar Gus Yani.
Gus Yani menandaskan, kemenangan ini adalah milik semua pihak yang telah mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Berdasarkan pleno KPU Gresik, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 Yani-Alif meraih suara sebanyak 678.452 suara atau sekitar 54,3% dari total suara sah. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 memperoleh 571.839 suara atau sekitar 45,7%.
Dengan hasil ini, Yani-Alif dipastikan akan memimpin Kabupaten Gresik untuk periode 2025–2030. Setelah putusan MK, Yani menegaskan komitmennya untuk membangun Gresik yang lebih maju dan sejahtera.
“Kami akan bekerja keras untuk mewujudkan janji-janji kampanye dan memastikan pembangunan yang inklusif untuk seluruh masyarakat Gresik,” tambahnya.
Sementara, atas hasil putusan MK tersebut, Wakil Bupati Gresik terpilih dr Asluchul Alif menyampaikan rasa syukur dan memohon doa restu seluruh masyarakat Kabupaten Gresik agar tahapan Pilkada Gresik selanjutnya yakni persiapan penetapan dan pelantikan berjalan lancar.
“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada masyarakat Gresik dan kami mohon doanya agar diberikan kelancaran dan tidak ada suatu halangan apapun sampai proses pelantikan,” ujarnya.
Alif juga minta dukungan semua pihak agar bisa amanah selama memegang jabatan sehingga bisa mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat melalui program-program yang nantinya dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
“Doakan kami bisa amanah dan bisa membawa masyarakat Gresik lebih sejahtera dan lebih maju lagi,” pungkas dr Alif menanggapi hasil putusan MK soal Pilkada Gresik.
Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum terkait sengketa Pilkada di Gresik, sehingga tahapan selanjutnya akan berfokus pada persiapan pelantikan serta penyusunan program kerja pemerintahan baru. (Didik Hendri Telisik Hati)
















