• Beranda
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik 
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, September 25, 2026
  • Login
Bumi Nusantara News
  • Beranda
  • Nasional
  • Birokrasi
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Sosial Politik
  • Serba Serbi
  • Potret Desa
  • Seni & Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Birokrasi
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Sosial Politik
  • Serba Serbi
  • Potret Desa
  • Seni & Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
Bumi Nusantara News
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul Nilai KPK ‘Target’ LaNyalla

Telisik Hati by Telisik Hati
17 April 2025
in Nasional
0
Pakar Hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul Nilai KPK ‘Target’ LaNyalla
387
SHARES
387
VIEWS
WhatAppsFacebook

JAKARTA, BN News – Pakar Hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilai rangkaian penyidikan perkara yang menjerat pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 yang dilakukan KPK terkesan dipaksakan untuk ikut menjerat Ketua DPD RI ke-5, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Penilaian Chudry tersebut didasarkan kepada upaya dan narasi yang dibangun Komisi Anti Rasuah tersebut yang dimuat di beberapa media nasional. Dimana seolah LaNyalla adalah pihak yang patut diduga terlibat dan bertanggungjawab dalam perkara penerimaan dana hibah yang dalam penggunaanya menyimpang.

“Yang pertama ingin saya tegaskan, dasar hukum pengusutan perkara tindak pidana korupsi ini adalah pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022, yang berasal dari rekomendasi anggota DPRD Jatim, yang kemudian ternyata ditemukan adanya penyimpangan dalam prosesnya. Yaitu pemotongan dan cash back kepada pimpinan dan anggota DPRD Jatim,” tandas Chudry, Kamis (17/4/2025) di Jakarta.

Masih menurut Chudry perkara tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada pertengahan Desember 2022 lalu. Lalu dikembangkan dengan menyisir pokmas penerima hibah atas rekomendasi anggota dewan provinsi Jatim, dimana KPK kemudian menetapkan pimpinan DPRD Jatim dan anggota lainnya sebagai tersangka. Termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, Kusnadi.

“Yang kedua, yang juga penting untuk menjadi catatan, penggeledahan ke kediaman LaNyalla di Surabaya didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan, yaitu Sprindik nomor 96/DIK/00/01/07/2024 tanggal 5 Juli 2024, yang merupakan Sprindik untuk tersangka saudara Kusnadi. Artinya, KPK menduga hasil tindak pidana korupsi saudara Kusnadi disimpan atau terdapat di kediaman LaNyalla. Atau LaNyalla adalah salah satu pokmas penerima hibah atas rekomendasi saudara Kusnadi,” urainya.

Hal itu, sambung Chudry, sangat menjadi pertanyaan. Karena LaNyalla tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi. LaNyalla juga bukan pokmas yang menerima hibah atas rekomendasi Kusnadi atau anggota DPRD Jatim lainnya. Sehingga wajar jika kemudian penyidik KPK tidak menemukan apapun yang dibawa dari kediaman LaNyalla.

“Lalu, yang terbaru, KPK mengatakan rumah LaNyalla digeledah karena pernah menjadi Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019. Ini menurut saya menjadi pertanyaan juga. Karena perkara ini payung besarnya, dilihat dari Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTP) dan Sprindik perkara ini adalah penggunaan APBD dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas tahun 2019-2022, terutama dengan tersangka saudara Kusnadi,” bebernya.

Ucok, panggilan akrab Chudry juga menjelaskan bahwa penerima Hibah APBD selalu menandatangani NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dimana organisasi seperti KONI Daerah, KPUD, Panwaslu dan lainnya di daerah, selalu di tandatangani oleh Ketua. Bukan Wakil Ketua.

“Jadi kalaupun KONI Jatim itu juga menerima hibah daerah dari Pemerintah Provinsi melalui Dispora, yang mempertanggungjawabkan itu ketua. Bukan wakil ketua. Karena yang tanda tangan NPHD itu ketua. Ini due process of law. Yang harus ditegakkan secara adil, sehingga menghindari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum terhadap masyarakat,” tukas ahli hukum pidana itu.

Oleh karena itu, tambahnya, dalam KUHAP, salah satunya due process, adalah setiap orang harus terjamin hak terhadap dirinya, kediaman, serta terhindar dari surat-surat pemeriksaan dan penyitaan yang tidak beralasan, dan juga hak mendapat perlindungan dan pemeriksaan yang sama dalam hukum. (Sefdin/Telisik Hati)

Previous Post

Istimewa !! Pemkab Gresik Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut Tanpa Jeda: Bukti Komitmen pada Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Next Post

Karya Bakti Anggota Koramil 0817/03 Kedamean Kompak Bersatu Jaga Kebersihan Lingkungan

Telisik Hati

Telisik Hati

Next Post
Karya Bakti Anggota Koramil 0817/03 Kedamean Kompak Bersatu Jaga Kebersihan Lingkungan

Karya Bakti Anggota Koramil 0817/03 Kedamean Kompak Bersatu Jaga Kebersihan Lingkungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Gresik Terus Berbenah Sempurnakan Sistem Administrasi Berbasis Digital 

Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Gresik Terus Berbenah Sempurnakan Sistem Administrasi Berbasis Digital 

24 September 2026
MI Alkarimi Gresik Perkuat Program Tasmi’ Juz 30 di Semester Ganjil & Genap TA 2026-2027

MI Alkarimi Gresik Perkuat Program Tasmi’ Juz 30 di Semester Ganjil & Genap TA 2026-2027

24 September 2026
“Dialog Batik Madura” Pameran Tunggal Lukisan Malya Sasmaya Seniman Muda Sanggar DAUN Surabaya

“Dialog Batik Madura” Pameran Tunggal Lukisan Malya Sasmaya Seniman Muda Sanggar DAUN Surabaya

24 September 2026
Silaturahmi, Kolaborasi, dan Ikhtiar Bertumbuh Bersama MUI dan Petrokimia Gresik

Silaturahmi, Kolaborasi, dan Ikhtiar Bertumbuh Bersama MUI dan Petrokimia Gresik

24 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Resmi Dikukuhkan UNESA, S Hariyanto Jadi Kepala Dinas Pendidikan Pertama di Kabupaten Gresik Bergelar Doktor Predikat Cumlaude

Resmi Dikukuhkan UNESA, S Hariyanto Jadi Kepala Dinas Pendidikan Pertama di Kabupaten Gresik Bergelar Doktor Predikat Cumlaude

20 January 2025
Cari Rumput, Warga Masangan Temukan Kerangka Manusia di Area Bukit Jamur Bungah

Cari Rumput, Warga Masangan Temukan Kerangka Manusia di Area Bukit Jamur Bungah

3 January 2025
Subhanallah, Ribuan Pentakziah Menjadi Saksi Langit Mendadak Mendung Saat Prosesi Pemakaman Pemangku Pondok Al Ishlah Bungah KH Ahmad Thohawi Hadin

Subhanallah, Ribuan Pentakziah Menjadi Saksi Langit Mendadak Mendung Saat Prosesi Pemakaman Pemangku Pondok Al Ishlah Bungah KH Ahmad Thohawi Hadin

14 September 2023
Kapolres Gresik Gempur Judi Online, Belasan Pelaku Berhasil Diamankan Tanpa Perlawanan !!

Kapolres Gresik Gempur Judi Online, Belasan Pelaku Berhasil Diamankan Tanpa Perlawanan !!

13 December 2024
IKHTIAR BASMI PANDEMI! MONGGO BERJEMUR DI WISATA SETIGI SEKALIGUS VAKSINASI GRATIS‼️

IKHTIAR BASMI PANDEMI! MONGGO BERJEMUR DI WISATA SETIGI SEKALIGUS VAKSINASI GRATIS‼️

3
Perempuan Tangguh Wabup Ning Min Hadiri Silaturahim & Temu NU se-Dunia di Mekkah Saudi Arabia

Perempuan Tangguh Wabup Ning Min Hadiri Silaturahim & Temu NU se-Dunia di Mekkah Saudi Arabia

2
PROGRAM TERNAK DESA SEJAHTERA NH ZAKATKITA MEMBAWA BERKAH BAGI KAUM DHUAFA

PROGRAM TERNAK DESA SEJAHTERA NH ZAKATKITA MEMBAWA BERKAH BAGI KAUM DHUAFA

1
Bersama Ustadz Budi Setya, M.PSDM, Maskumambang Sukses Gelar Pembinaan Character Building

Bersama Ustadz Budi Setya, M.PSDM, Maskumambang Sukses Gelar Pembinaan Character Building

1
Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Gresik Terus Berbenah Sempurnakan Sistem Administrasi Berbasis Digital 

Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Gresik Terus Berbenah Sempurnakan Sistem Administrasi Berbasis Digital 

24 September 2026
MI Alkarimi Gresik Perkuat Program Tasmi’ Juz 30 di Semester Ganjil & Genap TA 2026-2027

MI Alkarimi Gresik Perkuat Program Tasmi’ Juz 30 di Semester Ganjil & Genap TA 2026-2027

24 September 2026
“Dialog Batik Madura” Pameran Tunggal Lukisan Malya Sasmaya Seniman Muda Sanggar DAUN Surabaya

“Dialog Batik Madura” Pameran Tunggal Lukisan Malya Sasmaya Seniman Muda Sanggar DAUN Surabaya

24 September 2026
Silaturahmi, Kolaborasi, dan Ikhtiar Bertumbuh Bersama MUI dan Petrokimia Gresik

Silaturahmi, Kolaborasi, dan Ikhtiar Bertumbuh Bersama MUI dan Petrokimia Gresik

24 September 2026
Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Gresik Terus Berbenah Sempurnakan Sistem Administrasi Berbasis Digital 

Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Gresik Terus Berbenah Sempurnakan Sistem Administrasi Berbasis Digital 

24 September 2026
MI Alkarimi Gresik Perkuat Program Tasmi’ Juz 30 di Semester Ganjil & Genap TA 2026-2027

MI Alkarimi Gresik Perkuat Program Tasmi’ Juz 30 di Semester Ganjil & Genap TA 2026-2027

24 September 2026
“Dialog Batik Madura” Pameran Tunggal Lukisan Malya Sasmaya Seniman Muda Sanggar DAUN Surabaya

“Dialog Batik Madura” Pameran Tunggal Lukisan Malya Sasmaya Seniman Muda Sanggar DAUN Surabaya

24 September 2026
Silaturahmi, Kolaborasi, dan Ikhtiar Bertumbuh Bersama MUI dan Petrokimia Gresik

Silaturahmi, Kolaborasi, dan Ikhtiar Bertumbuh Bersama MUI dan Petrokimia Gresik

24 September 2026
Tegakkan Keadilan, YLBH Fajar Trilaksana dampingi 8 Perkara Narkotika secara Cuma-Cuma

Tegakkan Keadilan, YLBH Fajar Trilaksana dampingi 8 Perkara Narkotika secara Cuma-Cuma

24 September 2026
Jaga Warisan Budaya, Kemenag dan Pemkab Gresik Rumuskan Kurikulum Kebudayaan Pesantren

Jaga Warisan Budaya, Kemenag dan Pemkab Gresik Rumuskan Kurikulum Kebudayaan Pesantren

24 September 2026

Bumi Nusantara News

© 2023 Buminusantaranews.com.

Navigate Site

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik 
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Birokrasi
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Sosial Politik
  • Serba Serbi
  • Potret Desa
  • Seni & Budaya
  • Wisata

© 2023 Buminusantaranews.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In