BN News – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nila Yani Hardiyanti, S. I.Kom yang akrab disapa Mbak Nila menggelar acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Asmas) MPR RI dengan mengusung tema “Penguatan Kewenangan MPR”.
Kegiatan Legislator Milenial Asli Gresik sekaligus menyerap aspirasi masyarakat ini digelar di pingky Hotel & Resto Lamongan, Senin (21/4/2025). Masyarakat yang hadir begitu antusias menyampaikan aspirasinya kepala anggota DPR RI yang rajin turun langsung ke masyarakat ini.
Secara singkat perlu saya sampaikan tentang acara pada siang hari ini. Nanti akan di lanjutkan oleh narasumber kedua. Bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga negara dan lembaga demokrasi yang representatif mewakili segenap unsur dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia melalui pengisian keanggotaannya, yaitu yang berasal dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR – mewakili seluruh rakyat Indonesia melalui representasi pandangan politiknya) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD – mewakili rakyat dalam konteks kepentingan daerah) memiliki peran yang begitu penting.
Majelis Permusayawaratan Rakyat sebagai lembaga negara yang “… berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar” (Pasal 3 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945). Serta tugas untuk memasyarakatkan ketetapan MPR; memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya; serta menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
Bapak Ibu Hadirin yang Berbahagia,
Kewenangan dan tugas MPR tersebut menjadi sarana utama dalam menampung aspirasi terkait perubahan konstitusi; menjaga dan mengawal konstitusi serta ideologi negara, serta melakukan pemasyarakatan dan pembudayaan nilai-nilai kebangsaan (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) sebagai bentuk penguatan demokrasi dan pendidikan politik. Peran dan kewenangan MPR dalam penyerapan aspirasi masyarakat terletak pada tugasnya untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dan menjamin bahwa perubahan-perubahan strategis dalam tata negara mencerminkan kepentingan seluruh rakyat.
Aspirasi masyarakat juga menjadi penentu arah kebijakan publik yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat, dengan kata lain partisipasi rakyat dalam demokrasi seharusnya tidak menjadi formalitas tanpa substansi. Aspirasi masyarakat dapat menjamin bahwa suara rakyat menjadi landasan utama dalam proses demokrasi.
Dengan menyerap aspirasi masyarakat, MPR dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai lembaga permusyawaratan yang mendorong partisipasi publik dan partisipasi politik yang aktif dan inklusif, mengedepankan ruang dialog dan musyawarah untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan kepercayaan publik kepada para penyelenggara negara, mewujudkan prinsip cheks and balances, serta mendorong hadirnya kebijakan-kebijakan publik yang responsif dan akuntabel di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (*)
*Penulis Nila Yani Hardiyanti, S. I.Kom adalah
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
















