GRESIK, BN News – Inspektorat Kabupaten Gresik memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan serta pendampingan dana pembiayaan Koperasi Merah Putih di desa-desa maupun kelurahan se-Kabupaten Gresik. Sebab sistem permodalan program nasional tersebut menggunakan beberapa skema dari anggaran negara, yakni APBN atau Dana Desa (DD).
Pembiayaan Koperasi Merah Putih menggunakan anggaran negara, baik APBN atau Dana Desa (DD) maupun APBD dengan beberapa skema, tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dimana dalam pendanaan koperasi dibebankan pada APBN alias Dana Desa.
Diketahui, program besar gagasan Presiden Prabowo Subianto ini akan dijalankan secara bertahap, dengan estimasi kebutuhan dana mencapai Rp400 triliun atau sekitar Rp5 miliar untuk tiap unit koperasi di masing-masing desa maupun kelurahan. Sementara Kabupaten Gresik terdapat 356 desa dan kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan, dengan rincian 330 desa dan 26 kelurahan.
Kepala Inspektorat Gresik Achmad Hadi mengatakan, secara fungsi pengawasan inspektorat berpedoman kepada koridor regulasi terkait obyek instansi maupun tematik substansinya. Adapun terkait rencana operasional koperasi merah putih, inspektorat akan melaksanakan tugas pendampingan dan pengawasan dengan menyesuaikan prasyarat kondisi.
“Jadi Koperasi Merah Putih ini merupakan program nasional yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah, membutuhkan peran serta atau keterlibatan aparatur di tingkat desa, kecamatan maupun perangkat daerah, dilaksanakan pembinaan akuntabilitas jika ada dukungan anggaran yang bersumber dari APBD dan atau APBDesa,” kata Hadi, Jumat (25/4/2025).
Menurut Hadi, Inspektorat Gresik saat ini tengah mengkaji regulasi maupun pedomen teknis pengawasan dari Kementerian atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (PBKP) terkait pembiayaan Koperasi Merah Putih yang didirikan di desa-desa ataupun kelurahan menggunakan anggaran negara (APBN) maupun anggaran daerah (APBD).
“Secara implementatif nantinya inspektorat akan menyesuaikan dengan regulasi maupun pedoman teknis pengawasan dari kementerian atau BPKP, karena koperasi adalah lembaga badan usaha, maka inspektorat melaksanakan pengawasan jika ada APBDesa,” terangnya.
Ia berharap Koperasi Merah Putih yang dibentuk desa maupun kelurahan se-Kabupaten Gresik bisa berjalan sehat. Sehingga pengelolaan anggaran negara (APBN) maupun anggaran daerah (APBD) sebagai modal operasional dapat membawa dampak positif bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Setiap penggunaan anggaran negara atau daerah di desa, maka diharapkan bisa berdampak secara optimal terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik juga akan menggunakan anggaran dari pos Belanja Tak Terduga (BTT) sebagai tahap awal pembentukan Koperasi Merah Putih di tiap desa maupun kelurahan. (Telisik Hati)
















