BN News – Dalam upaya mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Gresik, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungah kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan wakaf dengan menyelenggarakan kegiatan ikrar wakaf yang berlangsung di Aula KUA Bungah, Selasa (1/7/2025).
Tanah yang diwakafkan merupakan milik H. Ali Mansur yang dengan tulus mewakafkan
sebidang tanah seluas 358 meter persegi yang berlokasi di Desa Raciwetan, Kecamatan
Bungah, Kabupaten Gresik.Tanah tersebut diserahkan kepada masyarakat Desa
Raciwetan yang diwakili oleh Kepala Desa Drs. H. Moh.Shodiqin, untuk dimanfaatkan
sebagai sarana pendidikan keagamaan di bawah naungan Yayasan TPQ 220 Hayatul
Wathan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Bungah Nasikhun, S.Ag, M.Si.,yang juga
bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Prosesi ikrar yang
diucapkan oleh nadzir, wakif, dan disaksikan oleh para saksi yang hadir dalam suasana
khidmat dan penuh haru.
Dalam sambutannya Nasikhun menyampaikan harapan besar agar tanah wakaf tersebut
dapat menjadi sumber keberkahan dan ladang amal jariyah yang terus mengalir pahalanya bagi sang wakif. la juga menekankan pentingnya pengelolaan wakaf secara
profesional dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pendidikan
Al-Qur’an bagi generasi muda.
Acara ditutup dengan penandatanganan Akta lkrar Wakaf, yang menandai resminya peralihan hak guna wakaf untuk kemaslahatan umat. Semoga langkah mulia ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus menebar manfaat melalui wakaf produktif. (Kemenag Gresik/Telisik Hati)
















