GRESIK, BN News – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat koordinasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Senin (09/09/2025). Kegiatan ini dihadiri para kepala desa, lurah, dan camat se-Kabupaten Gresik, serta melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kementerian Hukum yang ada di Gresik. Acara berlangsung secara hybrid, dengan sebagian peserta hadir secara langsung dan sebagian lainnya mengikuti melalui aplikasi daring.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3/3351/013.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan, serta Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Nomor W.15-HN.04.04-362 tanggal 2 September 2025 mengenai Petunjuk Teknis dan Pengumpulan Data Dukung Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan.
Dengan dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik mendorong percepatan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan sebagai salah satu sarana penting untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) yang terus mendorong pembentukan Posbankum di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Gresik, sebagai upaya strategis memperluas akses keadilan.
Narasumber Berikan Penguatan
Acara rapat koordinasi ini menghadirkan sejumlah narasumber penting. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gresik, Suprapto, membuka acara sekaligus memberikan pengarahan awal. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kehadiran Posbankummenjadi bagian penting dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum.
“Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan adalah langkah nyata pemerintah untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, lebih mudah, dan lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa maupun kelurahan,” ujarnya.
Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Abu Hassan menyampaikan materi bertajuk “Pemberdayaan Hukum Desa dengan Kekuatan Anggaran Desa”. Ia menekankan bahwa pemberdayaan hukum desa bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menekan potensi konflik sosial, memperkuat lembaga kemasyarakatan desa, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBDes.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, Titik Setiawati, menegaskan bahwa Posbankum desa/kelurahan bukan sekadar program, melainkan sebuah inovasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Posbankum hadir sebagai wujud nyata komitmen negara dalam memastikan semua orang memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Melalui Posbankum, setiap warga berhak mendapatkan layanan dan pendampingan hukum tanpa terkecuali,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ayu Febriana Rantiningrum, Penyuluh Hukum perwakilan Kanwil Kemenkumham Jatim, memaparkan teknis pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai sarana pemerataan akses keadilan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Posbankum dilakukan oleh desa atau kelurahan melalui Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), dengan Kepala Desa/Lurah berperan sebagai juru damai (peacemaker). Posbankum nantinya berfungsi sebagai pusat informasi hukum, tempat konsultasi hukum, ruang koordinasi penyelesaian perkara, hingga layanan mediasi konflik secara non-litigasi.
Setelah seluruh pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para kepala desa dan lurah aktif mengajukan pertanyaan untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme dan persyaratan pembentukan Posbankum. Diskusi berlangsung interaktif dan menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan
Kehadiran OBH Terakreditasi
Dalam rapat koordinasi ini, Pemkab Gresik turut melibatkan tiga OBH terakreditasi yang ada di Gresik, yakni YLBH Fajar Trilaksana, BBH Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia. Ketiga OBH tersebut akan berperan sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam mendampingi paralegal yang ditugaskan di Posbankum, sehingga layanan hukum yang diberikan tetap terarah, akuntabel, dan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Hukum.
“Desa dan kelurahan akan memiliki paralegal yang bekerja sama dengan OBH sebagai supervisor dan pembimbing. Dengan pola ini, kita ingin memastikan layanan hukum di desa benar-benar berjalan efektif dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Kabag Hukum Pramudya.
Persyaratan Administrasi dan Data Dukung
Dalam rapat ini, juga disampaikan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi desa dan kelurahan untuk mendirikan Posbankum, antara lain penerbitan SK Kadarkum, SK pembentukan Posbankum dan penugasan paralegal, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung berupa meja, kursi, ATK, SOP layanan, hingga banner identitas Posbankum. Selain itu, desa/kelurahan diwajibkan melakukan penandaan titik lokasi Posbankum melalui Google Maps dan mengunggah data dukung melalui tautan paling lambat 15 September 2025.
Harapan Pemkab Gresik
Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemkab Gresik berharap pembentukan Posbankum dapat segera terwujud di seluruh desa dan kelurahan. Kehadiran Posbankum diyakini mampu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum, mulai dari informasi dan konsultasi hukum, mediasi penyelesaian konflik, hingga rujukan advokat dan bantuan hukum.
“Bagian Hukum akan terus mendukung penuh desa dan kelurahan dalam proses pembentukan Posbankum. Harapan kami, desa dan kelurahan bisa segera merealisasikan Posbankum dengan memanfaatkan perangkat yang sudah kami siapkan, mulai dari kerja sama dengan OBH, template SK, hingga kelengkapan administrasi lainnya. Jika ada kendala di lapangan, kami siap membantu mencarikan solusi agar pembentukan Posbankum dapat berjalan lancar,” pungkas Pramudya. (JDIH Kabupaten Gresik/Telisik Hati)
















