GRESIK, BN News – Anggota Komisi III DPRD Gresik H Khoirul Huda, S.Ag., kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap IX, Minggu (16/11/2025). Kegiatan yang digelar di Wisata Bajak Laut Masangan Bungah ini menghadirkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Mohammad Rum Pramudya, S.H.
Dalam Sosper tersebut, wakil rakyat yang akrab disapa Gus Huda ini menyampaikan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 sebagai perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran minuman keras serta Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Menariknya, peserta sosialisasi peraturan daerah ini, minta selain penegakan perda miras dan ketertiban umum, mereka juga minta revisi perda tentang pelarangan prostitusi dan perbuatan cabul di Kabupaten Gresik, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kami sangat merespon positif apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan akan kami tindaklanjuti dalam rapat legislatif di DPRD Gresik. Dan kami berharap melalui Sosper Tahap IX ini, masyarakat semakin memahami terkait adanya peraturan daerah, sehingga implementasinya dapat berjalan maksimal,” pungkas Gus Huda yang juga Pengurus MUI Gresik sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Gresik ini.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Gresik Mohammad Rum Pramudya, S.H. dalam kesempatan tersebut juga menyosialisasikan terkait LexA-Gresik (Asisten Virtual berbasis Kecerdasan Buatan) dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Gresik.
“Manfaat utamanya adalah untuk meningkatkan literasi hukum dan menyediakan layanan informasi hukum yang mudah, cepat, dan akurat kepada masyarakat umum, termasuk UMKM. Monggo masyarakat bisa Chat Bot (LexA-Gresik) di nomor 082299907911,” terang Mas Pram sapaan akrabnya. (Telisik Hati)
















