GRESIK, BN News – Banyak niat mulia wakaf tanah tertunda bertahun-tahun hanya karena urusan legalitas yang belum rampung. Dampaknya, potensi konflik sengketa kerap membayangi aset keagamaan di masyarakat.
Kini, kepastian hukum itu hadir di Pulau Kepulauan. Lahan seluas 1.069 m² di Desa Sawahmulya, Sangkapura, resmi terlindungi secara legal usai penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) di KUA Kecamatan Sangkapura pada Kamis (24/9). Tanah yang telah diniatkan sejak 2006 oleh almarhum Raden Baharuddin ini diserahkan oleh ahli warisnya, Raden Naufal Riza, kepada Nadzir PC Muslimat NU Bawean, Hj Nurul Azizah.
Kepala KUA Sangkapura sekaligus PPAIW, Moh Hasan Indranuddien, memimpin langsung prosesi ikrar ini. Penataan administrasi di KUA menjadi benteng utama agar aset tidak terancam sengketa, sekaligus menjadi syarat mutlak pendaftaran sertifikat ke BPN. Langkah nyata ini memastikan lahan strategis tersebut aman digunakan untuk pembangunan Gedung PC Muslimat NU Bawean—menjadi pusat pergerakan keagamaan, sosial, serta pemberdayaan perempuan di kawasan kepulauan.
Mari kita dorong terus tertib administrasi wakaf demi mengamankan niat baik para wakif dan mengoptimalkan manfaatnya bagi generasi mendatang. Jangan biarkan tanah wakaf di sekitar kita terbengkalai tanpa surat resmi! (Telisik Hati)
#KemenagGresik #WakafAman #KUASangkapura #MuslimatNUBawean #SadarWakaf















