MUI GRESIK, BN News – Upaya menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Gresik menjadi salah satu fokus program Komisi Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga (PPAK) MUI Kabupaten Gresik. Melalui Kader Keluarga Bahagia yang telah dibentuk di setiap kecamatan, MUI Gresik akan menggencarkan sosialisasi mengenai batas minimal usia perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai langkah preventif dalam membangun ketahanan keluarga dan melindungi generasi muda.
Program tersebut dibahas dalam Rapat Komisi Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga MUI Kabupaten Gresik yang digelar di Kantor MUI Kabupaten Gresik, Rabu (10/6/2026). Selain membahas evaluasi dan rencana kerja komisi, rapat juga mematangkan berbagai program edukasi yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2026.
Ketua Komisi PPAK MUI Kabupaten Gresik, Hj. Endang Herawaty, S.Psi, menjelaskan bahwa salah satu agenda utama komisi adalah menindaklanjuti pemberdayaan Kader Keluarga Bahagia yang sebelumnya telah dikukuhkan dan tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Gresik.
“Kami membahas rencana kerja program komisi, terutama pemberdayaan Kader Keluarga Bahagia yang sudah kita kukuhkan. Mereka berada di setiap kecamatan dan diharapkan menjadi kepanjangan tangan program-program MUI Kabupaten Gresik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, program pertama yang akan dilaksanakan adalah sosialisasi batas minimal usia perkawinan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kesiapan usia, mental, dan sosial sebelum memasuki jenjang perkawinan.
“Tujuannya untuk membantu menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Gresik, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga,” jelasnya.
Selain itu, Komisi PPAK MUI Kabupaten Gresik juga berencana menyosialisasikan buku ‘Aku Ingin Segera Menikah’ yang telah diterbitkan, sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Kegiatan tersebut akan dikemas melalui bedah buku dan diskusi yang melibatkan berbagai kalangan.
“Kami berharap melalui buku ini masyarakat dapat memahami berbagai persiapan yang harus dilakukan sebelum memutuskan menikah. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu meminimalisir angka perceraian maupun kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tambah Endang.
Sementara itu, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga MUI Kabupaten Gresik, Ibu Nyai Hj. Hajar Idris, menyampaikan pentingnya agar seluruh program yang dirancang komisi dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Menurutnya, pengalaman dalam kegiatan konseling yang dilakukan di Pengadilan Agama menunjukkan masih adanya persoalan keluarga yang memerlukan perhatian serius, termasuk kasus kehamilan di luar perkawinan yang menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya perkawinan anak.
“Kita berharap program kita bisa sampai ke grassroot atau akar rumput. Program konseling yang kita lakukan selama ini semakin membuka pemikiran kita bahwa edukasi keluarga harus terus diperkuat di tengah masyarakat,” tuturnya.
Bu Nyai Hajar juga berharap, buku ‘Aku Ingin Segera Menikah’ dapat disebarluaskan secara lebih luas, sehingga benar-benar menjadi bahan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga yang sehat, harmonis, dan bertanggung jawab.
Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Komisi Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga MUI Kabupaten Gresik, yakni Hj. Salbiyah, S.Ag, Hj. Ainul Farodisa, M.Pd.I, Hj. Tulus Ujiati, M.Pd.I, dr. Hj. Muzammila, Hj. Evva Yerry Mahmudah, S.H., M.H., serta Hj. Dewi Fatimah, S.Ag. (*)















