GRESIK, BN News – Penggunaan waktu kerja secara berlebihan untuk kepentingan pribadi, seperti melakukan live media sosial, merupakan bentuk pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.
Aktivitas siaran langsung hanya diperbolehkan jika menggunakan akun resmi pemerintah untuk kepentingan kedinasan.
Yuk, pahami regulasinya dan bersama-sama kawal kinerja aparatur negara yang profesional dan akuntabel! (*)
#KemenagGresik #KemenagBerdampak #RegulasiASN #ZonaIntegritas #MediaSosial















