• Beranda
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik 
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, September 15, 2026
  • Login
Bumi Nusantara News
  • Beranda
  • Nasional
  • Birokrasi
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Sosial Politik
  • Serba Serbi
  • Potret Desa
  • Seni & Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Birokrasi
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Sosial Politik
  • Serba Serbi
  • Potret Desa
  • Seni & Budaya
  • Wisata
No Result
View All Result
Bumi Nusantara News
No Result
View All Result
Home Birokrasi

Penuh Kebersamaan !! Dimas Faturrahman Sampaikan Aturan Pengelolaan Makam ke Masyarakat Kedamean

Telisik Hati by Telisik Hati
15 September 2026
in Birokrasi
0
Penuh Kebersamaan !! Dimas Faturrahman Sampaikan Aturan Pengelolaan Makam ke Masyarakat Kedamean
353
SHARES
353
VIEWS
WhatAppsFacebook

GRESIK, BN News – Penuh kebersamaan! Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, Dimas Faturrahman, menyosialisasikan dua peraturan daerah (Perda) dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap V Tahun 2026.

Dua perda yang disosialisasikan, yakni Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Makam.

Kegiatan tersebut digelar di Dusun Gorekan Kidul RT 04/RW 02, Desa Cermen, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, dalam suasana hangat penuh keakraban, Minggu (13/9/2026).

Dalam pemaparannya, Dimas menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Makam merupakan regulasi yang disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan tempat pemakaman, termasuk tempat pemakaman umum (TPU), seiring dengan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Gresik.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek pengelolaan pemakaman. Tempat pemakaman dibedakan menjadi tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum yang dikelola badan sosial atau keagamaan, serta tempat pemakaman khusus yang memiliki nilai sejarah maupun budaya.

“ Perda ini memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pemakaman sekaligus memberikan perlindungan dan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan tempat pemakaman yang layak,” jelas Dimas.

Selain itu, perda tersebut bertujuan mewujudkan tempat pemakaman yang selaras dengan tata ruang, melindungi fungsi makam, menjamin keberlanjutan penyediaan, pemeliharaan dan pengelolaan tempat pemakaman, serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Dalam tata kelola pemakaman, setiap jenazah wajib dimakamkan di tempat pemakaman sesuai ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut. Ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab juga wajib memakamkan jenazah dan melaporkan rencana pemakaman kepada pengelola tempat pemakaman.

Pelaporan tersebut disertai surat keterangan kematian dari instansi terkait di daerah asal. Perda itu juga mengatur sejumlah ketentuan teknis, termasuk batasan kapling makam.

Sementara itu, Camat Wringinanom Irwanto yang hadir sebagai narasumber menyampaikan materi terkait Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Irwanto menjelaskan, perda tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur dan tenteram.

Tujuannya menciptakan situasi dan kondisi yang aman serta kondusif sehingga masyarakat maupun pemerintah daerah dapat menjalankan aktivitas dan tugas pemerintahan secara tertib, aman, teratur dan tenteram.

BACA JUGA : Sinergitas TNI Polri dengan berboncengan Patroli Motor Antisipasi Kemacetan Arus Balik Mudik
Pemerintah daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk menangani gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta melakukan penegakan perda dan/atau peraturan bupati.

“ Secara teknis, penanganan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP,” terang Irwanto.

Sejumlah bentuk penertiban yang menjadi bagian dari pelaksanaan perda tersebut antara lain penertiban pedagang kaki lima tanpa izin yang berjualan di atas sempadan sungai, warung remang-remang, pengemis dan pengamen di perempatan lampu merah, hingga spanduk atau baliho yang masa izinnya telah habis maupun dipasang tanpa izin di ruang publik.

Selain Satpol PP, upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban juga dilakukan hingga tingkat desa dan kelurahan melalui Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Satlinmas dibentuk oleh kepala desa atau lurah dan memiliki peran dalam membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing. (*)

Previous Post

Sinergi Legislatif & Eksekutif, Camat Tri Joko Efendi dan Dimas Setio Wicaksono Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V 2026 di Kebomas

Telisik Hati

Telisik Hati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Penuh Kebersamaan !! Dimas Faturrahman Sampaikan Aturan Pengelolaan Makam ke Masyarakat Kedamean

Penuh Kebersamaan !! Dimas Faturrahman Sampaikan Aturan Pengelolaan Makam ke Masyarakat Kedamean

15 September 2026
Sinergi Legislatif & Eksekutif, Camat Tri Joko Efendi dan Dimas Setio Wicaksono Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V 2026 di Kebomas

Sinergi Legislatif & Eksekutif, Camat Tri Joko Efendi dan Dimas Setio Wicaksono Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V 2026 di Kebomas

15 September 2026
Pemdes Ganggang Balongpanggang Apresiasi Gerak Cepat Babinsa Bantu Air Bersih untuk Masyarakat

Pemdes Ganggang Balongpanggang Apresiasi Gerak Cepat Babinsa Bantu Air Bersih untuk Masyarakat

15 September 2026
Inovatif !! UPT SMP Negeri 10 Gresik Hadirkan SIPINTER-MBG “Makan Tuntas Hari Ini, Selamatkan Bumi Esok Hari”

Inovatif !! UPT SMP Negeri 10 Gresik Hadirkan SIPINTER-MBG “Makan Tuntas Hari Ini, Selamatkan Bumi Esok Hari”

15 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Resmi Dikukuhkan UNESA, S Hariyanto Jadi Kepala Dinas Pendidikan Pertama di Kabupaten Gresik Bergelar Doktor Predikat Cumlaude

Resmi Dikukuhkan UNESA, S Hariyanto Jadi Kepala Dinas Pendidikan Pertama di Kabupaten Gresik Bergelar Doktor Predikat Cumlaude

20 January 2025
Cari Rumput, Warga Masangan Temukan Kerangka Manusia di Area Bukit Jamur Bungah

Cari Rumput, Warga Masangan Temukan Kerangka Manusia di Area Bukit Jamur Bungah

3 January 2025
Subhanallah, Ribuan Pentakziah Menjadi Saksi Langit Mendadak Mendung Saat Prosesi Pemakaman Pemangku Pondok Al Ishlah Bungah KH Ahmad Thohawi Hadin

Subhanallah, Ribuan Pentakziah Menjadi Saksi Langit Mendadak Mendung Saat Prosesi Pemakaman Pemangku Pondok Al Ishlah Bungah KH Ahmad Thohawi Hadin

14 September 2023
Kapolres Gresik Gempur Judi Online, Belasan Pelaku Berhasil Diamankan Tanpa Perlawanan !!

Kapolres Gresik Gempur Judi Online, Belasan Pelaku Berhasil Diamankan Tanpa Perlawanan !!

13 December 2024
IKHTIAR BASMI PANDEMI! MONGGO BERJEMUR DI WISATA SETIGI SEKALIGUS VAKSINASI GRATIS‼️

IKHTIAR BASMI PANDEMI! MONGGO BERJEMUR DI WISATA SETIGI SEKALIGUS VAKSINASI GRATIS‼️

3
Perempuan Tangguh Wabup Ning Min Hadiri Silaturahim & Temu NU se-Dunia di Mekkah Saudi Arabia

Perempuan Tangguh Wabup Ning Min Hadiri Silaturahim & Temu NU se-Dunia di Mekkah Saudi Arabia

2
PROGRAM TERNAK DESA SEJAHTERA NH ZAKATKITA MEMBAWA BERKAH BAGI KAUM DHUAFA

PROGRAM TERNAK DESA SEJAHTERA NH ZAKATKITA MEMBAWA BERKAH BAGI KAUM DHUAFA

1
Bersama Ustadz Budi Setya, M.PSDM, Maskumambang Sukses Gelar Pembinaan Character Building

Bersama Ustadz Budi Setya, M.PSDM, Maskumambang Sukses Gelar Pembinaan Character Building

1
Penuh Kebersamaan !! Dimas Faturrahman Sampaikan Aturan Pengelolaan Makam ke Masyarakat Kedamean

Penuh Kebersamaan !! Dimas Faturrahman Sampaikan Aturan Pengelolaan Makam ke Masyarakat Kedamean

15 September 2026
Sinergi Legislatif & Eksekutif, Camat Tri Joko Efendi dan Dimas Setio Wicaksono Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V 2026 di Kebomas

Sinergi Legislatif & Eksekutif, Camat Tri Joko Efendi dan Dimas Setio Wicaksono Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V 2026 di Kebomas

15 September 2026
Pemdes Ganggang Balongpanggang Apresiasi Gerak Cepat Babinsa Bantu Air Bersih untuk Masyarakat

Pemdes Ganggang Balongpanggang Apresiasi Gerak Cepat Babinsa Bantu Air Bersih untuk Masyarakat

15 September 2026
Inovatif !! UPT SMP Negeri 10 Gresik Hadirkan SIPINTER-MBG “Makan Tuntas Hari Ini, Selamatkan Bumi Esok Hari”

Inovatif !! UPT SMP Negeri 10 Gresik Hadirkan SIPINTER-MBG “Makan Tuntas Hari Ini, Selamatkan Bumi Esok Hari”

15 September 2026
Penuh Kebersamaan !! Dimas Faturrahman Sampaikan Aturan Pengelolaan Makam ke Masyarakat Kedamean

Penuh Kebersamaan !! Dimas Faturrahman Sampaikan Aturan Pengelolaan Makam ke Masyarakat Kedamean

15 September 2026
Sinergi Legislatif & Eksekutif, Camat Tri Joko Efendi dan Dimas Setio Wicaksono Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V 2026 di Kebomas

Sinergi Legislatif & Eksekutif, Camat Tri Joko Efendi dan Dimas Setio Wicaksono Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V 2026 di Kebomas

15 September 2026
Pemdes Ganggang Balongpanggang Apresiasi Gerak Cepat Babinsa Bantu Air Bersih untuk Masyarakat

Pemdes Ganggang Balongpanggang Apresiasi Gerak Cepat Babinsa Bantu Air Bersih untuk Masyarakat

15 September 2026
Inovatif !! UPT SMP Negeri 10 Gresik Hadirkan SIPINTER-MBG “Makan Tuntas Hari Ini, Selamatkan Bumi Esok Hari”

Inovatif !! UPT SMP Negeri 10 Gresik Hadirkan SIPINTER-MBG “Makan Tuntas Hari Ini, Selamatkan Bumi Esok Hari”

15 September 2026
Luar Biasa !! UPT SMPN 3 Gresik Sabet Juara 1 Kejuaraan MuayThai Tingkat Nasional

Luar Biasa !! UPT SMPN 3 Gresik Sabet Juara 1 Kejuaraan MuayThai Tingkat Nasional

15 September 2026
UPT SMP Negeri 2 Gresik Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana Alam

UPT SMP Negeri 2 Gresik Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana Alam

15 September 2026

Bumi Nusantara News

© 2023 Buminusantaranews.com.

Navigate Site

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik 
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Birokrasi
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Sosial Politik
  • Serba Serbi
  • Potret Desa
  • Seni & Budaya
  • Wisata

© 2023 Buminusantaranews.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In