GRESIK, BN News — Sinergi antara pemerintah kecamatan dan wakil rakyat diwujudkan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 yang digelar di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kegiatan ini berjalan istimewa berkat kolaborasi atau “duet” antara Camat Kebomas, Tri Joko Efendi, S.H. bersama Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Dimas Setio Wicaksono, S.H., M.Kn., yang secara bersama-sama menyampaikan berbagai peraturan daerah dan perundang-undangan kepada masyarakat.
Kecamatan Kebomas merupakan salah satu kawasan paling strategis di Kabupaten Gresik — menjadi pintu masuk dari arah Surabaya, sekaligus pusat pemerintahan dan pusat industri penting. Dengan pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan yang sangat pesat, pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan menjadi sangat mendesak agar pembangunan berjalan tertib, berkeadilan, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Camat Kebomas Tri Joko Efendi, S.H. menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Peraturan yang baik harus dipahami dengan baik pula agar dapat dilaksanakan dengan benar dan dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.
“Kehadiran Bapak Dimas Setio Wicaksono di sini melengkapi upaya kami — beliau sebagai pembuat kebijakan di DPRD, dan kami sebagai pelaksana di tingkat kecamatan. Sinergi ini penting agar apa yang direncanakan dan disahkan di tingkat daerah dapat dipahami dan dilaksanakan dengan lancar hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujar Camat Tri Joko Efendi, Selasa (15/9/2026).
Sementara itu, Dimas Setio Wicaksono, S.H., M.Kn. — Anggota DPRD Gresik dari Fraksi PKB yang juga menjabat di Komisi II serta Bendahara DPC PKB Gresik — memaparkan berbagai materi peraturan perundang-undangan yang menjadi fokus dalam Tahap V ini. Materi tersebut mencakup:
✅ Peraturan Daerah tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan kerukunan antarwarga
✅ Peraturan Daerah tentang pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran, dan penataan kawasan industri
✅ Peraturan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan, transparansi keuangan, dan persiapan Pilkades Serentak 2027
✅ Peraturan tentang penataan ruang, infrastruktur, dan pelayanan publik
✅ Serta berbagai Undang-Undang dan peraturan pusat yang berkaitan langsung dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan di wilayah Kebomas
“Kecamatan Kebomas berkembang sangat pesat — dari kawasan perumahan, industri, hingga pusat pemerintahan baru. Peraturan daerah yang kami buat di DPRD harus mampu menjawab tantangan perkembangan tersebut, sekaligus melindungi hak-hak warga. Namun aturan sebaik apa pun tidak akan berguna jika tidak dipahami oleh masyarakat,” tegas Dimas Setio Wicaksono.
Sinergi yang Membawa Kemudahan bagi Masyarakat
Kegiatan ini dikemas dengan pendekatan yang interaktif. Para peserta yang terdiri dari para Kepala Desa/Lurah, perangkat desa, ketua BPD/TPK, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT/RW, hingga perwakilan pelaku usaha dan warga masyarakat, diberikan kesempatan untuk bertanya, berdiskusi, dan menyampaikan aspirasi maupun kendala yang dihadapi di lapangan.
Kehadiran dua narasumber — dari unsur pelaksana (Camat) dan unsur pembuat kebijakan (Anggota DPRD) — memungkinkan masyarakat mendapatkan jawaban yang menyeluruh, mulai dari latar belakang lahirnya peraturan hingga tata cara pelaksanaannya di tingkat lapangan.
Di akhir kegiatan, baik Camat Tri Joko Efendi maupun Dimas Setio Wicaksono sama-sama berkomitmen untuk terus menjalin sinergi yang kuat demi kemajuan Kecamatan Kebomas pada khususnya dan Kabupaten Gresik pada umumnya. Sosialisasi peraturan perundang-undangan akan terus digelar secara berkelanjutan guna memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pemahaman hukum dan kebijakan daerah.
“Dengan pemahaman yang utuh, ketaatan masyarakat akan meningkat, dan pembangunan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan merata. Sinergi antara pemerintah dan wakil rakyat ini akan terus kami jaga, demi Gresik yang maju, adil, dan sejahtera,” pungkas keduanya serempak, disambut tepuk tangan hangat seluruh peserta.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran staf Kecamatan Kebomas, para Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Kebomas, perangkat desa/kelurahan, ketua BPD dan TP PKK, tokoh masyarakat dan tokoh agama, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta warga masyarakat yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Suasana berjalan penuh kekeluargaan, harmonis, dan konstruktif — menjadi bukti nyata bahwa sinergi legislatif dan eksekutif di tingkat daerah dapat memperkuat fondasi pemerintahan yang baik dan masyarakat yang sadar hukum. (*)















