GRESIK, BN News — Akses terhadap keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang mampu membayar jasa hukum. Prinsip inilah yang kembali ditegaskan YLBH Fajar Trilaksana (FT) melalui pendampingan hukum secara cuma-cuma terhadap 8 terdakwa perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (24/9/2026).
Seluruh perkara yang didampingi berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. YLBH FT menurunkan tim advokat, yakni Yanto, S.H., M.H., Muhlison, S.H., M.H., Dian Yanuarini, S.H., dan Rudi Suprayitno, S.H.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan terhadap perkara narkotika bukan berarti membenarkan atau membela perbuatan atau tindak pidananya.
“Kami bukan membela perbuatannya. Kami membela dan memperjuangkan hak hukumnya. Setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap berhak mendapatkan proses yang fair dan berkeadilan,” tegas Fajar.
Menurutnya, bantuan hukum merupakan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sekaligus bagian dari upaya memastikan masyarakat tidak mampu tidak kehilangan haknya hanya karena keterbatasan ekonomi.
Andi Fajar yang juga sebagai Wakil Ketua Partai Golkar Kabupaten Gresik juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan amanat UU tersebut. Pihaknya berharap proporsionalitas dan perimbangan dalam proses pemeriksaan peradilan bisa terwujud.
“Jaksa harus menuntut berdasarkan kesalahan yang benar-benar terbukti, dan hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan serta perbuatan yang terbukti dilakukan terdakwa. Jangan sampai hukum berjalan dan dijatuhkan melebihi fakta,” ujarnya.
Bagi YLBH FT, keberadaan advokat bukan untuk menghalangi penegakan hukum, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan bersama keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Pungkas Andi Fajar. (Telisik Hati)















