GRESIK, BN News – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PENZAWA) mengambil langkah strategis dengan menyelenggarakan Sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 539 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemutakhiran Data Wakaf pada SIWAK (Sistem Informasi Wakaf), Selasa (4/11/2025).
Sosialisasi pemutakhiran data wakaf ini dihadiri oleh Kepala KUA dan Operator E-AIW se-Kabupaten Gresik. Narasumber utama adalah Hj. Nelly Afroh dari PENZAWA Kemenag Gresik.
Menanggapi keraguan atas realibilitas data tanah wakaf lama yang mencapai total 440.512 lokasi. Tujuannya adalah cleansing data untuk menjamin validitas dan akurasi informasi wakaf. Data yang akurat merupakan prasyarat pengelolaan wakaf yang sesuai syariat dan undang-undang.
Prosesnya terstruktur, dimulai dari:
Pembentukan Tim Verifikator ASN: Dilakukan melalui penerbitan SK dan surat tugas di SIWAK Web.
Verifikasi Lapangan: Tim verifikator menggunakan SIWAK Mobile Apps untuk mengecek 7 komponen data (status tanah, ruislagh, sertifikat, akta wakaf, peruntukan, nazhir, dan kondisi bangunan).
Affirmasi Data: Kankemenag memeriksa dan mengelompokkan hasil verifikasi menjadi: Data kurang tepat (perlu perbaikan), Data valid berstatus ARSIP, atau Data tanah wakaf tidak valid.
Data wakaf yang kredibel dan up-to-date ini adalah dasar bagi para Nazhir dan Tokoh Keagamaan dalam mengelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel. Ini mendukung Good Governance dalam ranah keagamaan dan meminimalisir potensi sengketa di masa depan. Upaya Kemenag Gresik ini adalah wujud komitmen ZONA INTEGRITAS dalam mengamankan amanah umat. (Kemenag Gresik/Telisik Hati)
















