Penulis📚 Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Anggota DPRD Gresik Fraksi PKB H Abdullah Hamdi, SS tegaskan harus ada sanksi bagi perusahaan yang mokong abaikan 60% warga Gresik. Hal ini seiiring dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan tenaga kerja lokal yang diharapkan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Dalam aturannya setiap rekrutmen karyawan perusahaan wajib mengisi 60 persennya dari tenaga kerja lokal. Kalau ini berjalan, kami berharap angka pengangguran menurun,” tandas H Abdullah Hamdi, SS usai melakukan sosialisasi perda penyelenggaraan tenaga kerja di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti.


Menurut Wakil Rakyat yang rajin sidak memperjuangkan aspirasi masyarakat ini,
keberadaan aturan tersebut sebenarnya sangat baik, agar penggunaan tenaga kerja lokal dari Gresik semakin meningkat. Pasalnya, banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dari luar Gresik.

Namun, realisasi aturan ini bukan perkara mudah. Model pengawasannya harus segera dikaji oleh Disnaker Gresik. “Bagaimana bentuk pendataan rekrutmen karyawan perusahaan. Dan apa sanksi kalau tidak dijalankan. Harus benar-benar diperhatikan,” tegasnya serius, Minggu (5/2/2023).

Ia berharap dengan masifnya sosialisasi yang dilakukan dewan bisa memberikan pemahaman kepada para pemilik perusahaan, sehingga sama-sama bisa melaksanakan aturan ini. “Sosialisasi ini memang tujuannya seperti itu, agar semuanya mengetahui dan bisa melaksanakannya,” pungkas Cak Fred Hamdi sapaan akrabnya. (Didik Hendri Telisik Hati)
















