Penulis📚 Ridwan/Telisik Hati
BN News.com – Dengan penuh semangat H. Abdullah Hamdi, S.S Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelorakan semangat membangun desa menuju terwujudnya Desa Mandiri di seluruh Kabupaten Gresik. Hal itu ditegaskan saat menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) perundang-undangan tahap IV tahun 2023 di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (20/05/2023).

Pada acara sosper yang menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yakni Rian Pramana Suwanda selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa ini, dengan materi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri.
Sebelum penyampaian materi, anggota DPRD dari PKB ini menjelaskan bahwa sosper ini adalah bagian dari tugas DPRD untuk menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu Cak Fred Hamdi sapaan akrabnya juga menerangkan bahwa untuk mewujudkan pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat desa sangat diperlukan peningkatan desa menjadi desa yang mandiri, sehingga angka kemiskinan yang ada di kabupaten Gresik ini bisa berkurang bahkan kalau bisa tidak ada lagi.
“Jadi dengan meningkatnya kualitas dan kesejahteraan masyarakat, melalui pengemban produk yang ada sesuai dengan potensi desa, saya sangat berharap semua desa yang ada di Kabupaten Gresik ini bisa menjadi desa mandiri yang pada akhirnya bisa mewujudkan masyarakat yang berdaya dan sejahtera,” tandas wakil rakyat yang dikenal berani dan lantang memperjuangkan aspirasi ‘kawulo alit’ ini.
Sementara Rian Pramana Suwanda selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa mengatakan, dalam upaya menyejahterakan masyarakat, khususnya di kawasan pedesaan, pemerintah membuat beberapa langkah dan strategi untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang positif dan berkelanjutan. Salah satunya adalah program pembangunan desa.
Rian menegaskan, dalam hal pelaksanaan program tersebut diperlukan ketersediaan data dasar yang dipetakan dalam Indeks Desa Membangun (IDM) yang ada lima (5) klasifikasi status kemajuan dan kemandirian desa, yakni Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal.
“Di kabupaten Gresik ini Alhamdulillah tidak ada desa yang masuk dalam kategori tertinggal dan sangat tertinggal,” ungkapnya.
Kegiatan sosper di tutup dengan memberikan kesempatan kepada seluruh undangan untuk bisa bertanya dan mendapat jawaban atau penjelasan langsung dari narasumber. (Ridwan/Telisik Hati)















