BN News – Pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata ini sebagai upaya strategis untuk menggali potensi Desa dalam mendorong pengembangan pariwisata berbasis desa di wilayah kabupaten Gresik sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
Dengan demikian demi kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat marilah kita bersama sama menggali potensi Desa untuk dijadikan sebuah wisata Desa.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Imam Syaifudin, SH saat menggelar sosialisasi peraturan Daerah (Sosperda) tahap III Tahun 2025 di Desa Padeg, kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Minggu (20/4/2025).
Pada kesempatan tersebut politisi Muda dari partai PPP ini menyosialisasikan Perda Kabupaten Gresik Nomor 07 tahun 2021 tentang Desa Wisata dan Perda nomor 01 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dengan didampingi staff ahli dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gresik Sefi Ayu Ningtiyas, sebagai narasumber.
Imam Syaifudin menyampaikan, Perda yang telah dibuat dan disahkan ini merupakan landasan hukum yang memberikan panduan bagi desa-desa untuk mengoptimalkan potensi lokal mereka.
“Melalui pengembangan desa wisata, kita tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga dapat melestarikan budaya dan lingkungan,” ujarnya.
“Wisata Desa ini juga berguna untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal perekonomian,” tegasnya.
“Sedangkan Perda nomor 01 tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini dibuat sebagai bentuk upaya untuk membantu dan meningkatkan kemampuan nelayan dalam menjalankan usaha perikanan, termasuk mengatasi kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan para nelayan,” terang Imam Syaifudin.
“Perda tersebut juga untuk membantu pata Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha Perikanan serta segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik,” tandasnya.
Sementara Sefi Ayu Ningtiyas, staff ahli Dinas pariwisata Kabupaten Gresik pada kesempatan tersebut memaparkan tentang Desa Wisata yang mana Desa wisata merupakan sebuah konsep pengembangan daerah yang menjadikan desa sebagai destinasi wisata.
“Pengelolaan seluruh daya tarik wisata yang tepat diharapkan dapat memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan perekonomian desa itu sendiri. Sesuai dengan prinsip utama dalam desa wisata, yaitu desa membangun,” jelasnya.
Sefi Ayuningtyas juga menjelaskan bahwa Desa wisata berbeda dengan wisata desa, desa wisata merupakan konsep pengembangan pariwisata yang melibatkan seluruh aspek desa dan masyarakatnya, sementara wisata desa lebih fokus pada kegiatan wisata di objek wisata tertentu di desa,” bebernya.
“Dengan menggali potensi Desa untuk dijadikan sebuah wisata desa diperlukan dukungan dari seluruh masyarakat agar Desa wisata tersebut bisa terlaksana dengan baik,” imbuhnya. (Telisik Hati)
















