Penulis: Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Komisi IV DPRD Gresik kini justru memberikan dukungan penuh kepada Karang Taruna (Kartar) Kabupaten yang siap menjadi relawan sukarela atau gratis dalam verifikasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Kelurga Harapan (PKH) inklusif yang bersumber dari APBD Gresik.

Sebab, Kartar Gresik tidak meminta honor, gaji, insentif ataupun sejenisnya alias gratis. Termasuk tidak minta anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk pelatihan menjadi relawan pendampingan PKH Inklusif.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Gresik dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat membahas perubahan APBD (P-APBD) Gresik tahun 2022. Seperti diketahui, Pemkab Gresik telah mengalokasikan anggaran Rp 4,9 miliar dengan target bisa disalurkan kepada 2.645 keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun 2022.
Adapun sasaran PKH Inklusif ini adalah warga difabel dan lanjut usia (Lansia) yang tidak masuk dalam penerima PKH reguler yang bersumber dari APBN maupun PKH plus yang bersumber dari APBD Provinsi.
“Biasanya dalam pendampingan, ada anggaran untuk honor, gaji ataupun insentif. Tapi, Dinsos Gresik memastikan tidak ada alokasi anggaran untuk itu. Termasuk, anggaran pelatihan juga tidak ada. Jadi, kami sangat mendukung kalau karang taruna menjadi pendamping PKH inklusif. Sebab, gratis tidak meminta imbalan apapun,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Bustami Hazim, SE, Senin (29/8/2022).

Politisi PKB ini menjelaskan, awalnya Komisi IV menolak jika Dinsos menggandeng Kartar Gresik menjadi pendamping PKH inklusif. Alasannya, sudah ada pendamping program keluarga harapan (PKH) reguler yang honornya bersumber dari APBN. Juga pendamping PKH plus.
“Pertimbangan teman-teman (Komisi IV, red), lebih baik memaksimalkan pendamping PKH yang ada. Tapi, tetap dianggarkan tambahan honor dari APBD Gresik daripada menciptakan pendamping PKH inklusif baru dari karang taruna. Apalagi, pendamping PKH yang ada sudah berpengalaman dengan tugas dan fungsi yang dijalankan selama ini,” jelas wakil rakyat asal Pulau Bawean ini.
Faktanya, sambung politisi dari PKB ini, Kepala Dinsos Gresik dr Ummi Khoiroh, M. Kes dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Gresik memastikan dan menjamin tidak ada anggaran sepeser pun dari APBD Gresik yang dikeluarkan atau dialokasikan untuk Karang Taruna menjadi relawan sukarela pendamping PKH inklusif. Alhasil, pernyataan tersebut menuai apresiasi dari kalangan anggota Komisi IV DPRD Gresik.
“Kalau memang relawan gratis, kita sangat mendukung. Bukan hanya karang taruna, siapa saja yang menjadi relawan sukarela dalam pendampingan PKH inklusif, akan kami dukung. Sebenarnya ada anggaran hibah untuk karang taruna Kabupaten Gresik tahun 2022 sebesar Rp 30 juta. Tapi bukan dipergunakan untuk pelatihan ataupun honor pendamping PKH inklusif,” tandasnya.
Selain itu, kewenangan Karang Taruna Gresik sebagai pendamping PKH inklusif hanya sebatas membantu melakukan verifikasi data yang menjadi kewenangan Dinsos Gresik. Sedangkan kewenangan menetapkan penerima PKH inklusif tetap di kepala desa (kades) masing-masing.
Seperti diberitakan sebelumnya, kegaduhan yang menimbulkan pro dan kontra berawal dari langkah Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Gresik dr. Ummi Khoiroh, M.Kes menunjuk Karang Taruna sebagai tim verifikator data pada Program Keluarga Harapan (PKH) Inklusif.
Tak pelak, apa yang dilakukan Dinsos tersebut menuai reaksi keras dari Ketua DPRD Gresik H Much Abdul Qodir. Pria yang akrab disapa Cak Qodir ini menyayangkan langkah Dinsos menunjuk Karang Taruna sebagai tim verifikator PKH Inklusif.
“Karang Taruna itu ya ngurusi kepemudaan, jangan ikut-ikutan ngurusi program sosial. Terlebih, selama ini Dinsos sudah memiliki tim atau jaringan kuat untuk penanganan kesejahteraan sosial hingga tingkat desa, diantaranya tim PKH, tim BPNT, dan lainnya. Jangan merampas pekerjaan tim yang sudah ada,” cetus Cak Qodir dengan nada geram.
Sementara menanggapi statemen Ketua DPRD Gresik, Faiz Abdalla selaku Ketua Karang Taruna menegaskan apa yang dilakukan Kartar masih di tahap korespondensi data yang menjadi kewenangan Dinas Sosial. Tanpa mengintervensi kewenangan kepala desa untuk menetapkan. Dan melibatkan karang taruna adalah bagian dari inklusifitas itu. Yang mana hal ini diakomodir dalam Perbup PKH Inklusif dalam hal kerelawanan sosial. (Didik Hendri Telisik Hati)















