TANPA AMPUN: Danramil Bungah Arahkan Putar Balik Truk Pembawa Hewan Ternak Tanpa Dilengkapi SKKH. (Telisik Hati)
BUMINUSANTARANEWS.COM – Guna Mengantisipasi meningkatnya kasus PMK (Penyakit Kuku dan Mulut) di Kabupaten Gresik, menjadi perhatian semua kalangan baik Pemerintah Daerah maupun Kodim 0817/Gresik beserta jajarannya.
Berbagai upaya dilakukan dimulai dengan menghimbau para peternak untuk lebih memperhatikan kesehatan hewan ternaknya, dan juga kerja sama Tiga Pilar Kabupaten Gresik dalam melakukan pengawasan dan penyekatan pengiriman hewan ternak yang akan masuk melalui Pom Pam PMK yang berada di beberapa titik yang telah ditentukan.
Pos Pam PMK, setiap kendaraan yang melintas dengan mengangkut hewan ternak yang berasal dari luar atau yang akan memasuki daerah Gresik, akan dilakukan pengecekan kesehatan hewan ternak dan pembawa hewan ternak wajib menunjukkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).
Upaya tersebut tidak hanya dilakukan seluruh Personil Jajaran Kodim 0817/Gresik ketika di Pos Pam PMK saja, tetapi diberbagai lokasi juga dilakukan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Danramil 0817/15 Bungah, Kapten Cba Moh. Ridhon saat perjalanan di Jalan Raya Manyar depan SPBU AKR menemui Kendaraan Truk berasal Lamongan, yang rencananya akan membawa hewan ternak ke RPH (Rumah Potong Hewan) yang ada di Gresik tanpa dilengkapi dengan SKKH, Rabu (6/7/2022) dini hari.
“Saat ini Pemerintah daerah telah menetapkan tidak diperbolehkan pengiriman hewan ternak yang akan masuk ke Kabupaten Gresik tanpa dilengkapi SKKH, dengan tujuan untuk menekan penyebaran penyakit PMK pada hewan ternak yang sedang marak saat ini, karena Gresik saat ini posisi zona merah penyakit PMK,” tegas Kapten Ridhon. (Didik Hendri Telisik Hati)















