GRESIK, BN News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan pembangunan infrastruktur hingga menjangkau wilayah pelosok desa.
Pengawasan dilakukan secara berlapis, tidak hanya berbasis laporan administratif, tetapi juga menyasar langsung kondisi riil di lapangan guna memastikan kualitas pekerjaan tetap sesuai spesifikasi dan tepat waktu.
Wakil Ketua DPRD Gresik H Mujid Riduan, SH menegaskan bahwa fungsi pengawasan dijalankan secara aktif melalui kunjungan lapangan berkala, rapat evaluasi bersama dinas teknis dan kontraktor, hingga pemeriksaan kualitas material seperti aspal, agregat, dan mutu beton.
“Pengawasan tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi kami pastikan langsung di lapangan,” katanya, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, DPRD juga mencermati kesesuaian antara progres fisik dengan serapan anggaran. Aduan masyarakat menjadi instrumen penting dalam memastikan proyek berjalan sesuai kebutuhan warga.
“Penyerapan aduan masyarakat secara langsung kami lakukan agar kualitas pekerjaan tetap terkontrol sesuai spesifikasi teknis,” tegasnya.
Pada tahun anggaran berjalan, total alokasi penyelenggaraan jalan di Gresik mencapai Rp127,24 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp66,3 miliar digunakan untuk pemeliharaan rutin, termasuk penanganan darurat jalan berlubang.
Namun, DPRD menilai komposisi anggaran perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Mengacu pada kondisi terkini, kebutuhan pembangunan dan peningkatan struktur jalan di wilayah pelosok masih cukup tinggi.
Sekitar 70 persen anggaran dinilai ideal diarahkan untuk pembangunan dan peningkatan, sementara 30 persen untuk pemeliharaan guna mempercepat pemerataan kualitas infrastruktur.
Di sisi lain, DPRD juga mengakui adanya sejumlah hambatan dalam pelaksanaan proyek. Faktor cuaca ekstrem, keterlambatan proses tender, ketersediaan material, pembebasan lahan, hingga keterbatasan SDM teknis menjadi tantangan utama di lapangan.
Sebagai langkah antisipasi, DPRD menyiapkan tindakan tegas jika ditemukan ketidaksesuaian target. Mulai dari evaluasi kinerja pejabat pelaksana, pemanggilan melalui rapat kerja, hingga pembentukan panitia khusus.
“Jika serapan anggaran lambat atau progres tidak sesuai target, kami dorong evaluasi kinerja pejabat pelaksana,” tandas Mujid.
Tak hanya itu, DPRD juga memiliki kewenangan untuk mendorong pergeseran anggaran ke program yang lebih siap. Rekomendasi sanksi administratif hingga audit teknis dan keuangan oleh BPKP menjadi bagian dari mekanisme pengawasan.
Dengan sistem pengawasan tersebut, DPRD berharap pembangunan infrastruktur, khususnya jalan di wilayah pelosok, tidak hanya tuntas secara administratif, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Untuk kegiatan yang bersumber dari APBD, DPRD menargetkan penyelesaian pada Triwulan III 2026. Target ini dinilai realistis selama seluruh tahapan, mulai perencanaan hingga pelaksanaan, berjalan sesuai jadwal.
Melalui penguatan fungsi pengawasan ini, DPRD Gresik menegaskan perannya bukan sekadar lembaga legislasi, tetapi juga sebagai pengawal penggunaan anggaran publik agar efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada pemerataan pembangunan. (Telisik Hati)
















