Penulis: Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur lakukan sosialisasi mengenai disiplin pegawai negeri pada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik.
Kegiatan sosialisasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur ini, berlangsung pada Rabu, 7 Desember 2022 di Aula Al Ikhlas dua Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Selain itu, sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan PNS yang berada di lingkungan Kemenag Kabupaten Gresik dengan jumlah total 50 orang. Perwakilan tersebut terdiri mulai dari para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah, Penyuluh Agama, Satuan Kerja dan jajaran lainnya yang berada di Lingkungan Kemenag Gresik.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Gresik Mohammad Ersyad menyampaikan bahwa secara keseluruhan PNS di lingkungan Kemenag Kabupaten Gresik berjumlah 516 pegawai.
Kemudian, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Nawawi mewakili Kakanwil Dr. Husnul Maram, M.HI menyampaikan bahwa perlunya program revitalisasi KUA ke arah yang lebih baik. Revitalisasi ini dapat dilakukan melalui peningkatan penguasaan teknologi dan peningkatan sumber daya manusianya.
“Kemudian juga yakni kinerja. Program revitalisasi KUA itu salah satunya ingin menunjukkan bahwa KUA tidak seperti yang dilihat seseorang. Revitalisasi itu harus menguasai IT, kemudian orang-orangnya di situ yakni officenya itu harus yang baik,” ujar Nawawi dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Lebih lanjut lagi, Kasubag TU Kanwil Kemenag Jatim tersebut menekankan mengenai transformasi layanan digital. Ia mencontohkan salah satunya yakni penggunaan aplikasi absensi yang sudah diterapkan di Kanwil Kemenag Jatim.
Aplikasi tersebut dapat memantau kinerja seorang pegawai setiap harinya, pasalnya seseorang hanya dapat melakukan absensi ketika ia telah mengisi kegiatan kinerja di hari ia bekerja saat itu juga.
“Transformasi layanan digital, di Kanwil, kami sudah menggunakan absensi berbasis aplikasi. Jadi, seseorang bisa absen pulang, jika sudah memasukkan catatan kinerjanya hari itu di aplikasi itu. Selama ia tidak memasukkan itu, maka ia tidak bisa absen,” lanjut Nawawi dalam kegiatan sosialisasi disiplin pegawai negeri di Kemenag Gresik. (Didik Hendri Telisik Hati)
















