GRESIK, BN News – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PKB, Dimas Setio Wicaksono, SH, M.KN kembali melaksanakan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang ke-II Penyerapan Aspirasi dari Masyarakat.
Aspirasi yang diserap mencakup berbagai bidang seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan, kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna dan diteruskan kepada Bupati Gresik untuk ditindaklanjuti.
“Saat saya menggelar Reses, warga usul agar Pemkab Gresik kembali memberikan diskon hingga 80 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya untuk kategori BPHTB Waris,” ujar Dimas, Selasa (11/11/2025)
Dalam kesempatan itu, sejumlah warga menilai bahwa kebijakan pemberian diskon BPHTB, terutama untuk pengurusan warisan, perlu dikaji kembali untuk diberlakukan. Mereka beralasan, BPHTB waris bukan transaksi jual beli, melainkan kewajiban administratif atas harta peninggalan keluarga.
Menanggapi hal itu, mantan Ketua HIPMI Gresik ini menyatakan dukungannya agar pemerintah daerah kembali mempertimbangkan kebijakan tersebut.
“Sebaiknya memang ada diskon kembali untuk BPHTB waris. Sebab, ini merupakan amanah keluarga dekat yang telah meninggal kepada ahli waris. Pembayaran BPHTB waris ini berbeda dengan jual beli karena tidak diawali transaksi komersial,” ujar Dimas.
Ia menjelaskan, banyak masyarakat yang kesulitan menunaikan kewajiban BPHTB waris lantaran terbatasnya kemampuan finansial, meskipun kewajiban itu dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab.
“Pembayar BPHTB waris tidak semuanya siap uang, karena ini bukan transaksi bisnis. Maka kebijakan diskon sebaiknya dikaji untuk dapat diberlakukan kembali,” tegasnya.
Dimas menambahkan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut dalam forum resmi DPRD, agar dapat ditindaklanjuti bersama Pemerintah Kabupaten Gresik melalui pembahasan kebijakan fiskal daerah.
Untuk itu, dengan tegas Dimas Setio Wicaksono, menyampaikan komitmennya untuk mengawal dan meneruskan usulan warga kepada Pemerintah Kabupaten Gresik.
Menurut Dimas, diskon PBB dan BPHTB sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Terlebih untuk kasus waris, hal itu termasuk amanah dari keluarga yang telah meninggal kepada ahli waris sesuai ajaran agama.
Untuk diketahui, Program diskon hingga 80 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Gresik mendapat respons positif dari masyarakat.
Namun, kebijakan tersebut telah berakhir pada 17 Oktober 2025 lalu. Warga pun berharap program yang juga mencakup pengalihan hak karena waris dan hibah dari orang tua kepada anak itu bisa kembali diadakan. (Telisik Hati)
















