Penulis📰✍️ Didik Hendri Telisik Hati
Gresik, BN News – Bertempat di aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, digelar Pelatihan Penyusunan Laporan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bagi Penyuluh Agama Islam, Selasa (14/1/2025). Kegiatan ini merupakan program pertama yang diluncurkan oleh Ikatan Penyuluh Agama Islam Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Gresik di tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Gresik, H. Pardi, yang didampingi oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Gresik, Abdul Ghofar, Ketua IPARI Kemenag Provinsi Jawa Timur, Dr. Rahmad Salahuddin Tri Putra, serta Ketua IPARI Kabupaten Gresik, Imam Chambali. Pelatihan diikuti oleh seluruh Penyuluh Agama Islam, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Dalam sambutannya, Abdul Ghofar menyampaikan bahwa SKP merupakan komponen penting bagi ASN untuk memastikan pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Harapannya, dengan adanya SKP, seluruh kegiatan kepenyuluhan dapat terlaksana dengan baik dan terdokumentasi secara profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Gresik, H. Pardi, dalam arahannya mengingatkan pentingnya penyuluh agama memahami dua tugas utama mereka, yakni tugas profesi dan tugas administrasi. Beliau menjelaskan bahwa tugas profesi mencakup pelaksanaan program kepenyuluhan dalam 8 bidang yang diamanahkan oleh Kementerian Agama, termasuk yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Beliau juga menyoroti pentingnya penggunaan bahasa agama yang moderat untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk non-Muslim, meskipun di Gresik saat ini belum terdapat penyuluh agama non-Muslim. “Bahasa yang kita gunakan harus bisa diterima oleh semua kalangan, sehingga nilai-nilai keberagamaan dapat disampaikan dengan baik dan menguatkan toleransi,” imbuhnya.
Dalam tugas administratif, H. Pardi menegaskan empat komponen utama yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan, yaitu:
1. Undangan – Setiap kegiatan harus dilandasi dengan surat undangan.
2. Absensi – Kehadiran peserta harus terdokumentasi dengan baik.
3. Notulensi – Hasil kegiatan harus ditulis secara rinci dan dilaporkan secara tertib.
4. Gambar/Dokumentasi – Foto atau gambar sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
Pelatihan ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dr. Rahmad Salahuddin Tri Putra, Ketua IPARI Kemenag Provinsi Jawa Timur. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara mendalam tentang teknik penyusunan laporan SKP yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, yang membahas berbagai tantangan serta solusi dalam melaksanakan tugas kepenyuluhan dan administrasi. (Didik Hendri Telisik Hati)
















