GRESIK, BN News – Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Golkar Khusnul Fiqhan menggelar Public Hearing atau Dengar Pendapat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya menerima masukan atau aspirasi warga terhadap beberapa rancangan peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD Kabupaten Gresik.
Acara yang diadakan di kediaman Desa Masangan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (20/9/2025), dihadiri oleh warga masyarakat Bungah. Selain itu, wakil rakyat yang dikenal dekat dengan masyarakat ini juga melibatkan Kepala Desa (Kades) Masangan Bungah untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat agar bisa ditindaklanjuti demi memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Dalam kesempatan tersebut, Fiqhan membeberkan, dalam menyusun sebuah Peraturan Perundang-perundangan (Perda dan
Perkada/Perbup) perlu memperhatikan
beberapa hal, diantaranya adalah 3 azas
yang menjadi landasan utamanya, yaitu
azas filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Oleh karena itu, dalam proses penyusunannya
diperlukan sebuah kajian ilmiah yang didahului dengan Risalah Kebijakan (Policy Brief) yang disusun oleh Komisi pengusul untuk disampaikan pada rapat Bapemperda untuk dijadikan sebagai pedoman dalam Penyusunan Naskah Akademik (NA)boleh Tenaga Ahli (TA), kemudian disusunlah draft Rancangan Peraturan (Ranperda) berdasarkan pada 3 azas, terutama azas yuridis yang memuat peraturan perundang-undangan di atasnya sebagai landasan dan/atau konsideran hukum dalam legal drafting Ranperda tersebut.
Guna melengkapi data dan informasi, perlu
menyerap aspirasi/usulan/masukan dari
masyarakat melalui forum public hearing
agar materi yang nantinya dituangkan
dalam Ranperda tersebut benar-benar telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tepat sasaran sehingga nantinya dapat diimplementasikan dengan baik (prinsip efektifitas).
Dalam Public Hearing kali ini terdapat
beberapa catatan/masukan dari peserta/
masyarakat sebagai berikut:
1.Perencanaan pembangunan desa
selama ini berdasarkan Perda No.2 tahun
2016 tentang Sistem Perencanaan. Pembangunan Desa sudah dipandang
cukup sesuai lalu untuk apa harus diubah/
dicabut untuk digantikan Perda baru jika
materinya tidak jauh berbeda?;
2. Dampak Aktivitas industri di wilayah di
berbagai desa, bahkan aktivitas tambang
Galian C yang ada di wilayah Kecamatan
Manyar-Bungah dan sekitarnya perlu
mendapatkan perhatian serius. Karena
selain menimbulkan tingkat polusi serta
kemacetan lalu lintas dan kerusakan jalan
akibat aktivitas kendaraan angkut material tambang yang sangat serius ditengarai juga menyalahi Tata Ruang dan Kewilayahan. Sehingga dipandang perlu menyandingkan kebijakan-kebijakan yang ada untuk meninjau ulang perda RT RW, terutama terkait zonasi keruangan dan kewilayahan dan dapatnya disertakan sebagai aturan yang terkait dengan
Ranperda Tata Perencanaan Pembangunan Desa, agar ketika desa akan mengembangkan wilayahnya tidak bertentangan dengan aturan lain yang ada, sehingga pembangunan dan
pengembangan wilayah desa dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman
secara aturan.
3. Agar proses penyusunan RPJMD, RKPD, RPJMDes dan RKPDes disinkronkan
dengan penyusunan APBD dan APBDes, sehingga tidak terjadi saling tumpang
tindih bahkan ketidaksesuaian timing
pelaksanaan yang ujung-ujungnya desa
dirugikan karena perencanaan yang telah
direncanakan secara matang ternyata
tidak bisa dilaksanakan 100% karena
keterbatasan waktu dan ketersediaan
anggaran (APBD & APBDes tahun berjalan).
Rekomendasi
-Perlunya harmonisasi dan integrasi
berbagai peraturan petundang-undangan
yang terkait sehingga mampu memayungi
berbagai variabel &indikator perencanaan
pembangunan desa secara holistik
-Perlunya partisipasi dari berbagai elemen
masyarakat dalam penyusunan
perencanaan pembangunan desa, sehingga dapat merepresentasi seluruh kebutuhan pembangunan desa secara fisik dan kondisi masyarakat secara menyeluruh
-perlunya pendampingan ahli/akademisi
di bidang perencanaan pada proses
penyusunan perencanaan pembangunan
desa, sehingga dapat diperoleh bentuk
perencanaan yang terstruktur dan ilmiah
Untuk diketahui, pelaksanaan publik hearing sendiri berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, pada Pasal 96 diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang undangan.
Tujuan kegiatan publik hearing ini adalah untuk memperkuat partisipasi dan keterlibatan masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Partai Golkar Khusnul Fiqhan mengatakan, kegiatan publik hearing atau mendengar pendapat dari masyarakat berupa masukan baik secara lisan maupun tertulis, mengenai rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Gresik.
” Ada 5 rancangan peraturan daerah (Perda) yang akan dibahas kemudian, sehingga kami (DPRD) membutuhkan masukan bapak dan ibu agar ranperda ini dapat terimplementasi dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut Khusnul Fiqhan menjelaskan, adapun 5 rancangan Perda inisiatif DPRD Gresik meliputi :
1. Ranperda tentang Tata Perencanaan Pembangunan Desa, sebagai inisiatif Komisi I.
2. Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik tahun 2026- 2040, inisiatif Komisi II
3. Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, inisiatif komisi III
4. Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan inisiatif komisi IV
5. Ranperda Penanggulangan Prostituasi dan Perbuatan Cabul, adalah inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah. (Telisik Hati)
















