GRESIK, BN News – Inilah momen istimewa bagi Wongso Negoro, SE, SH, M.Si., yang resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Golkar melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW). Pak Wong sapaan akrabnya ini menggantikan almarhum Ahmad Nurhamim yang meninggal dunia pada April 2026 lalu.
Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik yang dipimpin langsung Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, Jumat (4/9/2026) pagi.
Wongso Negoro diambil sumpah/janji untuk melanjutkan sisa masa jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik periode 2024–2029. Prosesi pengucapan sumpah/janji dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Gresik, Achmad Rifai.
Pelantikan tersebut sekaligus mengisi kembali kursi pimpinan DPRD Gresik yang sebelumnya ditempati almarhum Ahmad Nurhamim, politisi senior Partai Golkar.
Wongso Negoro sebelumnya merupakan anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik. DPP Partai Golkar telah menetapkan Wongso Negoro sebagai pengganti antarwaktu Wakil Ketua DPRD Gresik untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Penetapan tersebut menjadi tindak lanjut atas kekosongan jabatan setelah Ahmad Nurhamim wafat pada 3 April 2026.
Dengan dilantiknya Wongso Negoro, komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik kembali lengkap. Ia diharapkan mampu melanjutkan tugas dan fungsi pimpinan DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gresik.
Wongso Negoro menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik dengan penuh tanggung jawab.
Ia menyadari bahwa jabatan tersebut membawa tanggung jawab besar, terutama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Gresik.
“Semoga setelah pelantikan hari ini saya bisa amanah. Karena tugas yang menanti ke depan cukup besar dan bagaimana tugas ini bisa memberikan manfaat bagi orang banyak, khususnya bagi warga Kabupaten Gresik,” ujar Wongso usai dilantik.
Wongso juga menegaskan, amanah tersebut akan dijalankan sebaik-baiknya sebagai bagian dari tanggung jawabnya di lembaga legislatif.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Gresik juga melantik Kusno sebagai anggota DPRD Gresik melalui mekanisme PAW.
Kusno menggantikan almarhum Ahmad Nurhamim sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1, yang meliputi Kecamatan Gresik dan Kecamatan Kebomas.
Pelantikan tersebut menandai lengkapnya kembali keterwakilan Partai Golkar di DPRD Kabupaten Gresik setelah adanya kekosongan akibat wafatnya Ahmad Nurhamim.
Dengan dilantiknya Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua DPRD dan Kusno sebagai anggota DPRD, keduanya diharapkan dapat menjalankan amanah serta memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Gresik. (Telisik Hati)















