GRESIK, BN News – Baru satu minggu menggelar tasyakuran yang dihadiri langsung oleh Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani, kini PT. Bungah Industrial Park (BIP) di Desa Melirang harus berhadapan dengan warga. Pasalnya, banyak warga mengaku belum pernah menjual tanahnya ke siapa pun atau ke pihak mana pun, namun ternyata sudah diklaim milik PT BIP.
Persoalan tersebut terkuak saat mediasi warga dengan pihak perusahaan yang difasilitasi Pemdes dan BPD Melirang dengan dihadiri unsur Koramil serta Polsek Bungah, Senin (25/8/2025) di balai desa setempat.
Dalam mediasi tersebut, puluhan warga menuding perusahaan tersebut telah menyerobot lahan, karena selama ini mereka belum pernah menjual tanah. Ironisnya, perusahaan mengklaim semua tanah sudah masuk dalam sertifikat resmi hasil lelang, sementara puluhan warga masih menggenggam bukti kepemilikan tanah yang kini digusur tanpa ganti rugi yang layak.
Tak hanya tanah warga, lahan milik negara serta jalan desa juga ikut dikuasai oleh perusahaan tersebut. Bahkan sebagian tanah warga yang masih sengketa saat ini sudah digarap, dampaknya tanaman-tanaman perkebunan milik warga rusak dan rata dengan tanah.
Namun di balik terbitnya sertifikat tersebut, masih ada sekitar 5 hektar tanah milik warga yang belum pernah dijual. Bahkan menurut Kepala Desa (Kades) Melirang Dr. KH. Muhammad Muwaffaq, S.Ag, M.Si, ada pula tanah negara serta jalan milik desa dengan luas lebih dari 1 hektar yang ikut dikuasai korporasi.
“Desa sejak awal sudah memberi surat resmi bahwa ada tanah warga yang belum terbeli. Seharusnya tanah tersebut tidak disentuh. Tapi faktanya, lahan itu sudah diratakan dengan alat berat,” kata Kaji Afak sapaan akrab Kades Melirang dalam mediasi warga dengan pihak perusahaan di Balai Desa Melirang, Senin (25/8/2025).
“Semestinya tanah-tanah itu tidak boleh disentuh. Tapi faktanya, sudah diratakan dengan alat berat. Bahkan jalan desa yang menjadi akses warga juga ditutup,” imbuhnya yang siap Berjibaku memperjuangkan hak warganya.
Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Melirang Kiai Mahfudz Khoiruman. Menurutnya, tanah dan lahan itu masih milik sah warga Desa Melirang. Karena selama ini mereka sama sekali tidak merasa menjual tanah tersebut. Apalagi mereka juga tetap membayar pajak atas tanah yang mereka miliki.
“Jadi, selama belum ada titik temu terkait tanah warga yang sudah diklaim menjadi milik perusahaan, maka pengerjaan proyek harus dihentikan dulu,” pinta Yai Fudz penuh bijak.
Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan PT BIP H. Amak dan Maharaja mempersilakan pihak desa ataupun Kepala Dusun (Kasun) untuk melakukan pendataan terkait tanah warga yang merasa belum pernah dijual tetapi sudah masuk diplot PT BIP. “Kita agendakan untuk duduk bareng lagi guna menyelesaikan persoalan ini,” tandas Maharaja. (Telisik Hati)
















