Penulis: Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Sebuah forum diskusi yang menarik sudah terencana dengan baik untuk mendapatkan masukan dari para undangan yang dilakukan dalam suasana terbuka dengan membahas permasalahan yang terjadi dan merupakan program kerja dari Pemerintah Kabupaten Gresik.
Kali ini, digelar di pendopo kecamatan Driyorejo dengan menghadirkan Narasumber H. Sujono, Ifta Hediyati keduanya dari Komisi I (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Gresik, Yazid Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Edy Hadisiswoyo Kepala Inspektorat Kabupaten, Sarbini Kasie Pemerintahan, sejumlah undangan lainnya, yakni para ketua BPD, Sekretaris Desa, Kasie Pemerintahan Desa, Kamis (06/10/2022).
Mengawali sambutannya, Narto camat Driyorejo menerangkan sekaligus membagikan terkait dengan lampiran dokumen peraturan desa dengan bertujuan menyamakan persepsi antara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Pemerintah Desa.
Sebagian fungsi Inspektorat melakukan perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
Edy Hadisiswoyo mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi menyampaikan, tahapan penyusunan Peraturan Desa, yang diawali dari Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan, Penyebarluasan.
“Sebelum Peraturan Desa digedok, dilakukan uji publik dulu, dilakukan pengadminitrasian dengan baik, dengan Tanda Tangan Basah,“ terang Edy.
Edy menitipkan pesan melalui sekretaris desa, kepada kepala desa masing-masing, yang pertama Bendahara Desa suruh pegang uang. Yang kedua, mari Pak Kades, segala sesuatu melibatkan BPD duduk bersama untuk kegiatan pembangunan di desa.Yang ketiga, jangan pekerjaan saja yang diberikan, kalau ada warisan rejeki kudu ingat kata pantun orang Jawa itu, Kripik Gedhang Godong Telo (bagi sama rata).
“Kepala Desa, BPD termasuk Perangkat Desa adalah manusia, mari kita duduk bersama membantu desa, membangun desa, ketika ada ketidakpuasan, tolong sampaikan pada jalur yang bisa kita komunikasikan,” harap Edy.
Sementara H. Sujono, memaparkan tentang tahapan penyusunan Peraturan Desa, ‘Ternyata, ada BPD yang tidak ikut membahas, tidak ikut tanda tangan, tidak tahu penyebarluasan padahal itu adalah tugasnya (BPD) harus ada.
“Jika mau konsultasi di Inspektorat, itu cukup bagus, BPD sesuai dengan tugasnya adalah mitra kerja penyelenggara pemerintahan di desa, semuanya harus terbuka, sama tujuannya dengan kades,” kata Sujono politisi dari PKB
Sedangkan Hj. Ifta mengaku pada kesempatan FGD kali ini, paling full pesertanya selama dirinya ikut menjadi barasumber FGD. “Kami DPRD mempunyai fungsi yang sama dengan BPD, hanya beda tingkatannya, kami di Kabupaten, BPD tingkatannya di desa,” ujar Ifta yang juga dari Badan Anggaran DPRD sekaligus politisi dari Demokrat. (Didik Hendri Telisik Hati)















