Penulisš Basik Media/Telisik Hati
BN News.com – Sahabat Bawaslu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 merupakan Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Ini amat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa mensupport agenda pemerintah, salah satunya pemilihan umum.
“Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional,” tegas Achmad Nadhori Ketua Bawaslu Gresik, Senin (25/9/2023). (Basik Media/Telisik Hati)
#asnnetral #pemilu2024 #pemiluserentak2024 #ayoawasibersama
















