BN News – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim), Akhmad Sruji Bahtiar, menerima kunjungan Konsulat Jenderal (Konjen) Jepang di Surabaya, pada Rabu (13/8/2025). Kunjungan ini merupakan langkah koordinatif dalam menindaklanjuti adanya kendala administrasi terkait pernikahan campuran antara Warga Negara Jepang dan Warga Negara Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Konsul Bagian Konsuler, Yamamoto Masaru bersama staf lokal Konjen Jepang, Amelia, menyampaikan adanya pernikahan campuran yang telah didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Namun, proses administrasinya menghadapi kendala akibat adanya perubahan regulasi dari Kementerian Agama RI.
“Kami baru mengetahui adanya Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mengatur persyaratan baru, termasuk kewajiban menyertakan akta kelahiran dan dokumen lainnya,” ujar Amelia menerjemahkan Yamamoto.
Permasalahan muncul karena sistem administrasi di Jepang tidak mengeluarkan akta kelahiran secara terpisah seperti di Indonesia. Data pribadi, termasuk informasi keluarga, tercantum dalam satu lembar dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang. Dokumen ini disebut sebagai sertifikat keluarga yang berlaku sebagai bukti administratif.
“Di Jepang, seluruh data kependudukan bersifat terpusat dan tidak semua keluarga memiliki kartu keluarga dalam bentuk fisik. Oleh karena itu, kami hanya dapat mengeluarkan satu dokumen yang mencakup data yang dibutuhkan,” lanjut Amelia.
Bahtiar, menanggapi hal ini dengan penuh perhatian. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan membantu semaksimal mungkin tanpa mengesampingkan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Prinsip kami jelas, tidak akan mempersulit. Akan kami bantu mencarikan solusi yang sesuai regulasi. Untuk itu, kami tugaskan Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Munir, untuk berkoordinasi langsung dengan pusat (Jakarta),” ujar Bahtiar.
Munir, menambahkan bahwa secara umum, dokumen dari pihak Jepang sudah memenuhi syarat, namun masih perlu penjelasan rinci terkait ketiadaan akta kelahiran dalam sistem administrasi Jepang.
“Banyak warga Jepang yang menikah dengan WNI, dan ini baru pertama kali terjadi permasalahan karena adanya regulasi baru,” kata Munir.
Konjen Jepang juga menyampaikan bahwa jika diperlukan, mereka bersedia mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti akta kelahiran, meskipun hal ini bisa menjadi beban tambahan bagi calon pengantin.
“Kami menghargai peraturan yang berlaku di Indonesia. Jika memang diperlukan, surat keterangan tambahan akan kami keluarkan, walau harapan kami, surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dapat menjadi pengganti yang sah,” tutup Amelia.
Baik pihak Kanwil Kemenag Jatim maupun Konjen Jepang sepakat untuk terus berkoordinasi guna menyesuaikan implementasi regulasi baru ini demi kelancaran proses pernikahan campuran di masa mendatang. (Kemenag Jatim/Telisik Hati)
















