GRESIK, BN News – Menindaklanjuti Nota Kesepahaman Antara Komisi Pemilihan Umum dan Kejaksaan Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Nomor: 1/HK.05-NK/01/2026 dan Nomor 4 Tahun 2026 Tanggal 11 Maret 2026, KPU Kabupaten Gresik melakukan Silaturrahmi dan Koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Gresik pada Kamis (23/4/2026).
Akhmad Taufik, Ketua KPU Kabupaten Gresik menyampaikan jika maksud kedatangannya adalah untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang telah dilakukan oleh KPU RI bersama Kejaksaan Republik Indonesia.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Zam Zam Ikhwan,S.H., M.H., menyambut baik kunjungan silaturahmi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik,Akhmad Taufik beserta jajaran.
Kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan kerja sama di tingkat daerah sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara KPU Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia,” terang Kajari Gresik. (Humas KPU Gresik/Telisik Hati)
#KPUMelayani
#PemilihHebatGresikBermartabat
















