GRESIK, BN News – Banyak aset tempat ibadah di sekitar kita yang rawan tersandung sengketa hanya karena satu hal: lupa diurus legalitasnya! Padahal, kepastian hukum adalah kunci utama agar niat baik para wakif bisa terus mengalirkan pahala tanpa rasa cemas di kemudian hari.
Melihat pentingnya hal tersebut, KUA Kecamatan Cerme bergerak cepat memfasilitasi legalisasi pengalihan hak tanah wakaf seluas 3.154 meter persegi di Dusun Sawahan, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, pada Kamis (30/7/2026).
Tanah wakaf yang bersumber dari Kadi ini resmi diserahkan legalitasnya oleh Kepala KUA Cerme sekaligus PPAIW, Muthohari Luthfi, kepada pengelola wakaf (Nadzir) yang diwakili oleh Pengurus MWC NU Cerme, Harianto.
Rencananya, lahan seluas itu akan diproyeksikan penuh untuk perluasan fasilitas ibadah dan pengembangan pusat kegiatan keumatan di Masjid Nurul Muttaqin Desa Gedangkulut.
Muthohari Luthfi menegaskan bahwa tata kelola dan perlindungan legalitas aset keagamaan kini menjadi prioritas utama pelayanan di KUA Cerme, sejajar dengan pelayanan nikah. “Pelayanan wakaf merupakan prioritas utama KUA dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas aset keagamaan masyarakat. Secara kasatmata, harta yang diwakafkan tampak berkurang, namun secara hakiki nilai kemanfaatannya akan terus mengalir dan menjadi bekal abadi yang membawa keberkahan,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Kemenag Gresik mengimbau seluruh masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya untuk segera mengurus administrasinya di KUA setempat secara resmi dan gratis, demi mengantisipasi potensi konflik lahan serta menjaga keberlanjutan manfaat aset umat. (*)
#KemenagGresik #KUACerme #AmankanAsetUmar #WakafProduktif #GresikBisa















