Penulisšāļø Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com ā Sebanyak 299 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilantik Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Dr. KH. Husnul Maram, M.HI pada Jumāat (22/12) di aula setempat. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar yang secara resmi membuka kegiatan Pelantikan dan Penyerahan Surat Keputusan PPPK Hasil Optimalisasi Kementerian Agama Formasi 2022 secara nasional lewat aplikasi Zoom.
Setelah melantik 299 PPPK, dalam sambutan pengarahannya Kakanwil memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh panitia, para tim pelaksana teknis kegiatan Pengadaan PPPK TA. 2022 yang dilaksankaan sejak tahun 2022 s.d 2023.
āUpaya yang luar biasa menguras tenaga, fikiran, waktu dan biaya untuk mensuskseskan agenda ini. SK yang diterima Bapak/Ibu tidak langsung ada begitu saja tetapi melalui upaya luar biasa berbagai pihak yang terlibat,ā tutur bapak dua anak ini.
Mas Maram sapaan akrab Kakanwil juga berpesan kepada PPPK yang menerima SK agar bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada kedua orang tua dan orang-orang yang berjasa kepadanya.
āKalau bersyukur kepada Allah SWT, di samping membaca kalimat toyibah dan melakukan amal baik, Bapak/Ibu wajibĀ maturnuwunĀ pada kedua orang tua juga kepada suami/istri masing-masing. Tanpa doa restu dan dukungan mereka, mustahil Bapak/Ibu lolos karena saingannya ribuan,ā lanjutnya berpesan.
Husnul Maram juga menyampaikan informasi tindak lanjut optimalisasi antara lain :
a.Ā Ā Ā Instansi wajib melakukan verval data peserta yang memenuhi syarat Optimalisasi. Bagi data peserta yang belum sesuai dengan status optimalisasinya, maka instansi dapat menyesuaikandengan hasil verval dari Instansi.
b.Ā Ā Ā Perubahan status dari Peserta Umum menjadi peserta Eks THK-II atau Non ASN maupun sebaliknya, dilakukan hanya dalam sistem Admin SSCASN.
c.Ā Ā Ā PPK Instansi wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Data yang disampaikan dalam SPTJM dengan hasil verifikasi dan validasi pada SSCASN harus sama baik dari jumlah maupun rincian datanya.
d.Ā Ā Ā Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tidak menerima perubahan/susulan data atau pemrosesan data yang tidak sesuai dengan SPTJM yang disampaikan setelah dilakukan finalisasi data/berakhirnya waktu verifikasi dan validasi.
e.Ā Ā Ā Apabila terdapat peserta JF Teknis yang dinyatakan lulus setelah reformulasi dan dikemudian hari mengundurkan diri, meninggal dunia, dianggap mengundurkan diri atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilakukan penggantian oleh peserta THK-II atau NON ASN peringkat dibawahnya, dengan prioritas THK.
Mas Maram pun dengan tegas menyatakan bahwa 299 PPPK yang menerima SK ini semua prosesnya gratis alias tanpa biaya. āBapak/Ibu jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu meloloskan jadi PPPK dengan mengeluarkan sejumlah uang tertentu, apalagi sampai mengatasnamakan Kakanwil, Kabag TU, Kepala Kantor maupun pejabat lainnya. Pengangkatan PPPK ini gratis. Lebih baik uang Bapak/Ibu disedekahkan saja,ā tegas Kakanwil.
Pada kesempatan ini, Kakanwil tak lupa memberikan penguatan moderasi beragama bagi para PPPK yang baru saja dilantik. Ia menjelaskan bahwa moderasi beragama itu tidak sama dengan moderasi agama. āJadi bukan agamanya yang dimodernisasi. Moderasi beragama itu adalah suatu sikap menjalankan perintah agama sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing,ā jelasnya.
Kakanwil menjelaskan ada 4 ciri seseorang telah menjalankan moderasi beragama. Yang pertama adalah komitmen kebangsaan. āSebagai ASN, Bapak/Ibu tidak boleh meragukan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan harus loyal kepada NKRI,ā tandasnya.
Yang kedua adalah menjauhi segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual. Ketiga yaitu menerapkan sikap toleransi jika saling berbeda paham dan pendapat. Terakhir adalah menerapkan sikap adaptif terhadap budaya local selama tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Di akhir sambutannya Kakanwil berpesan agar para PPPK melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. āPerubahan status dari Pegawai Honorer dan sekarang telah menjadi ASN, harus diimbangi dengan disiplin kerja dan bekerja melaksanakan tugas untuk mengabdi secara sungguh-sungguh, mentaati peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar kode etik disiplin pegawai,ā pungkasnya. (Didik Hendri Telisik Hati)
















